TCM BANTAENG., - Aksi manipulasi dan dugaan kejahatan terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang pria berinisial AR (23), warga Kota Makassar, diringkus Tim Resmob Polres Bantaeng setelah terbukti membawa kabur seorang siswi berusia 15 tahun dengan modus mengaku sebagai kakak tiri korban. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Makassar, tempat pelaku menyembunyikan korban selama berhari-hari.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan hilangnya gadis berinisial ZA (15) yang tidak kunjung pulang setelah berangkat ke sekolah. Laporan tersebut resmi tercatat di Polres Bantaeng pada 25 Februari 2026, memicu penyelidikan intensif aparat kepolisian.
Tipu Daya Terencana, Sekolah Dikelabui Alasan Palsu
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Selasa, 10 Februari 2026, saat pelaku datang ke sekolah korban menggunakan sepeda motor. Dengan penuh keyakinan, pelaku mengaku sebagai kakak tiri korban dan menyampaikan alasan bahwa nenek korban sedang sakit di Kabupaten Sinjai. Tanpa mengetahui niat jahat di balik pengakuan tersebut, pihak sekolah mengizinkan korban pulang bersama pelaku.
“Dari hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban terlihat dijemput dan kemudian dibawa menuju wilayah Kota Makassar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Gunawang Amin, S.H., M.Si., Jumat (27/2/2026).
Fakta ini memperlihatkan bagaimana kepercayaan dimanfaatkan sebagai celah kejahatan, sekaligus menjadi peringatan serius bagi lingkungan pendidikan dan keluarga.
Perburuan Intensif Berujung Penggerebekan di Makassar
Menindaklanjuti laporan keluarga, AIPDA Sabil selaku Katim Resmob Polres Bantaeng segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel. Penelusuran mengarah pada sebuah rumah kos di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Tanpa memberi ruang pelaku untuk melarikan diri, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan. Pelaku ditemukan berada di dalam kamar kos bersama korban dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan bersama korban di kamar kos. Selanjutnya dibawa ke Posko Resmob untuk pemeriksaan awal,” jelas AKP Gunawang.
Pengakuan Mengguncang: Hubungan Terjalin Lewat WhatsApp, Berujung Eksploitasi
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa korban tanpa sepengetahuan orang tua. Lebih mengejutkan, pelaku juga mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak lima kali selama korban berada dalam penguasaannya.
AR mengungkapkan bahwa hubungan mereka bermula sejak Agustus 2025, setelah berkenalan melalui grup WhatsApp, lalu berlanjut menjadi hubungan asmara secara diam-diam hingga akhirnya pelaku nekat menjemput dan membawa korban keluar daerah.
Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya unsur penculikan, tipu muslihat, serta tindak pidana terhadap anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan moral.
Barang Bukti Disita, Proses Hukum Tegas Menanti
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
1 buah helm KYT warna putih
1 lembar sweater milik pelaku
Pelaku dan korban kini telah dibawa kembali ke Kabupaten Bantaeng untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Alarm Keras bagi Orang Tua dan Lingkungan
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan terhadap anak dapat bermula dari ruang digital dan kedekatan emosional yang dimanipulasi. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku demi melindungi anak-anak dari eksploitasi dan kekerasan.
Di balik penangkapan ini, terselip pesan tegas bahwa kejahatan yang menyasar anak tidak akan diberi ruang, dan hukum akan berdiri untuk melindungi mereka yang paling rentan.
Tcm Rifai/Tcm Sdj