TCM DELI SERDANG.,- Isu yang menyebutkan bangunan Aktivitas Telekomunikasi Satelit di Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN serta diklaim bermasalah dalam perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), resmi dibantah keras oleh pihak terkait dan dinilai sebagai informasi keliru yang menyesatkan publik.
Berdasarkan klarifikasi resmi yang diterima media ini pada Rabu, 24 Desember 2025, seluruh tudingan tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak didukung bukti faktual, dan berpotensi membentuk opini sesat di ruang publik.
Pembangunan fasilitas telekomunikasi dimaksud ditegaskan telah sepenuhnya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PBG atas nama PT Sarana Mukti Adijaya secara sah dan legal diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang pada 20 Agustus 2025, setelah melalui rangkaian tahapan verifikasi administrasi dan teknis yang ketat, termasuk keabsahan lahan, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan dokumen pendukung.
“PBG tidak mungkin diterbitkan apabila terdapat persoalan hukum, sengketa lahan, atau cacat administrasi. Seluruh persyaratan telah diverifikasi sesuai prosedur resmi,” tegas sumber berkompeten dari PT Sarana Mukti Adijaya.
Pihak perusahaan juga menyayangkan beredarnya pemberitaan yang dinilai sepihak, tidak berimbang, dan mengabaikan prinsip konfirmasi, sehingga berpotensi menciptakan kegaduhan serta persepsi keliru di tengah masyarakat.
Tudingan bahwa bangunan berdiri di atas lahan PTPN atau aset negara disebut tidak memiliki landasan fakta maupun bukti hukum apa pun.
“Jika lahannya bukan milik pemohon atau masih bermasalah secara hukum, izin PBG tidak akan pernah diterbitkan. Ini fakta administratif sekaligus logika hukum paling dasar,” tambahnya.
Dengan demikian, klaim yang menyebut penerbitan PBG cacat hukum serta dugaan penggunaan lahan PTPN dipastikan tidak benar, tidak valid, dan mengarah pada pembentukan opini menyesatkan.
Pihak terkait mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi, serta meminta media massa untuk tetap memegang teguh kode etik jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, dan konfirmasi, agar pemberitaan tidak berubah menjadi alat penggiringan opini.
“Kami menghormati kebebasan pers, namun setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika,” pungkasnya.
Tcm Tim/Tcm Ridho