Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab Gowa Baru “Cukup Informatif”, Alarm Keterbukaan Publik Masih Menyala



TCM MAKASSAR., - Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan justru menjadi peringatan keras bahwa transparansi birokrasi di daerah tersebut belum sepenuhnya terbuka.


Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Sulsel 2025 yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (22/12), Pemkab Gowa hanya mampu meraih predikat “Cukup Informatif” kategori menengah yang menegaskan masih adanya celah serius dalam pelayanan informasi publik.


Capaian tersebut menempatkan Pemkab Gowa pada posisi belum ideal dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama dalam hal keterbukaan data, kecepatan layanan informasi, dan konsistensi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).



Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo-SP) Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni, mengakui bahwa hasil ini tidak boleh dipandang sebagai prestasi semata, melainkan peringatan evaluatif bagi seluruh OPD.
“Ini bukan pencapaian akhir. Predikat cukup informatif justru menandakan masih ada pekerjaan rumah besar yang harus segera dibenahi,” tegas Arifuddin.


Ia menyebut sejumlah kelemahan krusial masih menjadi sorotan, mulai dari pengelolaan PPID yang belum optimal, minimnya kelengkapan informasi berkala, hingga pemanfaatan kanal digital yang belum maksimal sebagai sarana keterbukaan publik.


“Transparansi tidak boleh bersifat simbolik atau seremonial. Jika informasi publik lambat, tidak lengkap, atau sulit diakses, maka hak masyarakat sedang diabaikan,” ujarnya dengan nada tegas.



Arifuddin juga menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama kepercayaan publik, bukan sekadar kewajiban administratif demi mengejar penghargaan tahunan.


“Kami menuntut seluruh OPD untuk lebih proaktif, disiplin, dan bertanggung jawab. Tanpa perubahan konkret, predikat informatf hanya akan menjadi jargon kosong,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bukan panggung seremoni, melainkan instrumen kontrol negara terhadap badan publik.


“Dalam kondisi apa pun, keterbukaan informasi tidak boleh ditawar. Ini adalah hak konstitusional masyarakat,” tegas Fauziah. Ia mengungkapkan bahwa pelaksanaan Monev 2025 yang diperpanjang hingga 31 Januari 2025 dilakukan untuk memastikan penilaian berjalan objektif dan substansial, bukan sekadar formalitas laporan.



“Orientasi kami jelas: memastikan badan publik benar-benar patuh pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022. Bukan sekadar mengumpulkan dokumen, tetapi menghadirkan pelayanan informasi yang nyata,” katanya.


Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan, predikat Cukup Informatif harus dibaca sebagai alarm peringatan, bukan zona aman. Tanpa komitmen serius, keterbukaan informasi berpotensi mandek dan menjauh dari harapan publik.


Melalui Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, Komisi Informasi berharap transparansi tidak lagi berhenti di meja birokrasi, tetapi benar-benar hidup sebagai budaya pemerintahan yang akuntabel, terbuka, dan berpihak pada hak masyarakat.


Tcm Bintang/Tcm Sdj