Ticker

6/recent/ticker-posts

VONIS DIPOTONG, REMISI BERUNTUN, PUTRI CANDRAWATHI DAN POTRET KEADILAN YANG TAK PERNAH BENAR-BENAR BUTA



Tcm Jakarta.,- Keadilan kembali diuji, bukan di ruang sidang, melainkan di lorong-lorong sunyi lembaga pemasyarakatan. Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kembali memperoleh pengurangan masa pidana. Kali ini lewat remisi khusus Natal 2025 selama satu bulan.(25/12/2025)


Pengumuman itu disampaikan Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang, Ratmin, pada Jumat, 26 Desember 2025. Bahasanya datar, prosedural, nyaris steril dari emosi. Remisi diberikan karena Putri memenuhi syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan. Secara hukum, semuanya sah. Secara rasa keadilan publik, ceritanya lain.


Kasus ini bukan cerita baru. Namun setiap pengurangan hukuman seolah membuka kembali luka lama yang belum sembuh. Publik masih mengingat jelas bagaimana kasus pembunuhan Brigadir J pada 2022 mengguncang kepercayaan terhadap institusi kepolisian dan sistem hukum. Saat itu, vonis 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi dianggap sebagai satu titik terang, sinyal bahwa hukum tidak sepenuhnya tunduk pada pangkat dan relasi. Namun titik terang itu meredup dengan cepat.


Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman 20 tahun memang dipertahankan. Publik sempat percaya, setidaknya sampai di sana. Tapi pada 8 Agustus 2024, Mahkamah Agung mematahkan ekspektasi tersebut. Hukuman Putri Candrawathi dipangkas drastis menjadi 10 tahun penjara. Separuh hukuman lenyap dalam satu putusan.


Pemangkasan itu sah secara yuridis, namun efek sosialnya dahsyat. Dari simbol keadilan, perkara ini berubah menjadi simbol kejanggalan. Dari vonis berat, menjadi hukuman yang terasa ringan untuk sebuah kejahatan pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa manusia dan mengguncang negara.


Setelah vonis dipangkas, remisi datang bertubi-tubu, karena pada Agustus 2025, dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Putri Candrawathi memperoleh remisi umum sembilan bulan. Kini, Natal 2025 kembali menambah satu bulan remisi khusus. Total, 10 bulan hukuman kembali terpangkas hanya dalam kurun waktu beberapa bulan.
Sepuluh bulan mungkin terdengar kecil di atas kertas. Namun bagi publik, itu adalah sepuluh bulan simbolik yang menegaskan satu hal namun hukuman di Indonesia bukan hanya soal lama pidana, tapi soal siapa yang menjalaninya.


Dengan perhitungan terbaru, sisa masa pidana Putri Candrawathi kini sekitar delapan tahun. Jika pola remisi tahunan terus berlanjut, ia berpotensi bebas pada 2032 atau 2033, jauh lebih cepat dari bayangan publik ketika vonis 20 tahun pertama kali dijatuhkan. Saat bebas nanti, usianya sekitar 58 sampai 60 tahun, usia yang oleh sistem disebut masih produktif untuk kembali ke masyarakat.


Pihak Lapas Kelas II A Tangerang menegaskan tidak ada perlakuan khusus. Semua narapidana memiliki hak yang sama atas remisi selama memenuhi syarat. Tidak ada intervensi. Tidak ada perlakuan istimewa. Semua berjalan sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan dan peraturan pemerintah.


Namun pernyataan itu justru memperlihatkan ironi terbesar. Masalahnya bukan pada prosedur, melainkan pada kesenjangan rasa keadilan.
Di negeri ini, hukum sering kali tampak tegas ke bawah dan lentur ke atas. Narapidana kasus kecil bisa mendekam belasan hingga puluhan tahun tanpa pernah menikmati “diskon” signifikan. Sementara mereka yang memiliki nama besar, jaringan kuat, dan akses kekuasaan, seolah memiliki jalur cepat yang sah, rapi, dan administratif menuju kebebasan lebih dini.


Kasus Putri Candrawathi kini tidak lagi berdiri sebagai perkara pidana semata. Ia telah menjelma cermin retak sistem hukum Indonesia. Cermin yang memperlihatkan bagaimana vonis bisa dipangkas, hukuman bisa dinegosiasikan oleh waktu dan prosedur, dan keadilan bisa terasa berbeda tergantung siapa terdakwanya.


Tidak ada aturan yang dilanggar. Tidak ada pasal yang ditembus. Namun keadilan bukan hanya soal kepatuhan pada undang-undang, melainkan juga soal kepercayaan publik. Dan kepercayaan itu, dalam kasus ini, terus tergerus setiap kali pengurangan hukuman diumumkan.


Jika hukum adalah panggung, maka publik hari ini bukan lagi penonton yang berharap, melainkan penonton yang sinis. Mereka melihat bagaimana vonis berat berubah menjadi hukuman ringan, dan hukuman ringan dipoles dengan remisi berlapis. Semua sah. Semua legal. Tapi semuanya terasa janggal.


Di Indonesia, hukuman bisa berkurang. Vonis bisa dipotong. Remisi bisa datang rutin.
Namun kekecewaan publik tidak pernah mendapat remisi.
Ia tetap utuh, menumpuk, dan terus diperpanjang hingga tanpa batas waktu.


Tcm Bintang/Tcm Sdj