TCM BANTAENG., - Kasus sengketa kepemilikan mobil di Kabupaten Bantaeng berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan dan permintaan uang yang menyeret nama oknum anggota kepolisian.
Seorang warga resmi mengadukan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya setelah mendatangi Polsek Bissappu untuk mempertanyakan keberadaan sebuah mobil yang menurutnya masih menjadi haknya karena masih dalam proses pembiayaan.(15/06/2026)
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA saat dirinya bersama rekannya mendatangi Polsek Bissappu setelah melacak posisi kendaraan melalui perangkat GPS yang terpasang pada mobil tersebut.
Saat berada di kantor polisi, pelapor mengaku menemukan kendaraan itu digunakan oleh seorang anggota polisi berinisial AS. Kepadanya disebutkan bahwa mobil tersebut telah dibeli secara sah dan dilengkapi dokumen kepemilikan. Namun pelapor bersikukuh bahwa kendaraan tersebut masih berada dalam pembiayaan dan belum beralih hak kepemilikan secara sah.
Persoalan itu tidak berhenti di sana.
Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA, pelapor mengaku didatangi AS bersama sejumlah anggota kepolisian saat berada di sebuah tempat makan di Kota Bantaeng. Dalam kejadian tersebut, ia mengaku mendengar suara tembakan ke udara sebelum dirinya bersama beberapa rekannya diamankan dan dibawa ke Polres Bantaeng.
Pelapor mengeklaim mengalami tindakan kekerasan fisik baik di halaman Polres maupun di dalam salah satu ruangan sebelum ditempatkan di ruang tahanan.
Tak hanya itu, sekitar tengah malam, ia mengaku dipanggil keluar dari tahanan dengan alasan akan dipertemukan dengan keluarganya. Namun setibanya di sebuah ruangan, pelapor mengaku justru bertemu dengan seorang pria yang disebut sebagai anak AS dan diduga merupakan anggota Brimob.
Di ruangan tersebut, pelapor kembali mengeklaim menjadi korban pengeroyokan sebelum akhirnya dikembalikan ke ruang tahanan.
Keesokan harinya, 2 Juni 2026, pelapor dibawa ke Polsek Bissappu untuk menjalani pemeriksaan. Dalam proses itu, ia mengaku diperlihatkan nomor rekening tujuan transfer oleh salah seorang anggota polisi.
Pelapor mengklaim telah mentransfer uang sebesar Rp15 juta melalui agen BRILink ke rekening yang ditunjukkan kepadanya. Menurut pengakuannya, terdapat anggota kepolisian yang menunggu selama proses transfer berlangsung.
Merasa menjadi korban tindakan yang melanggar hukum, pelapor kemudian mengajukan pengaduan resmi dengan Nomor Registrasi 260606000046 dan kode pengaduan VY9P43LB tertanggal 6 Juni 2026.
Kuasa hukum pelapor, Saidiman, menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan saksi yang diyakini dapat memperkuat laporan tersebut.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Jika diperlukan, kami juga akan menyampaikan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sulsel,” tegas Saidiman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan tersebut maupun jajaran kepolisian terkait masih menunggu konfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan pelapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut secara transparan guna memastikan seluruh fakta terungkap serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Tcm Suarni/Tcm Sdj
