Ticker

6/recent/ticker-posts

Surat Sakti LMR-RI Komwil Sulsel di "ATENSI KHUSUS" Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tiga SPBU Sulsel Masuk Meja Ditjen Gakkum ESDM



TCM MAKASSAR.,- Laporan dugaan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi pada tiga SPBU di Sulawesi Selatan kini masuk ke meja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM).


Persoalan yang dilaporkan Lembaga Missi Rechclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sulawesi Selatan tersebut akan diklarifikasi langsung dalam forum resmi Kementerian ESDM. Agenda itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai, di Ruang Rapat Gedung Widjajono Partowidagdo, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 49, Jakarta.29/09/2026.


Undangan tersebut tercantum dalam surat Kementerian ESDM Nomor T-190/HK.05/DHS.2/2026, sebagai tindak lanjut atas surat LMR-RI Nomor 011/LAP-KIM/LMR-RI/KOMWILSS/BPH.NMS/MKS/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut, LMR-RI menyampaikan dugaan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi sekaligus meminta adanya langkah penghentian sementara operasional SPBU dan penindakan hukum apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.


Tiga wilayah yang menjadi objek agenda klarifikasi adalah Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Barru, dan Kabupaten Pangkep.
LMR-RI juga diminta membawa dokumen dan data pendukung yang relevan untuk menjadi bahan dalam proses klarifikasi.

Bukan Sekadar Surat, Kini Masuk Tahap Pembuktian

Ketua LMR-RI Komwil Sulawesi Selatan, Andi Idham J. Gaffar, SH, mengapresiasi respons Kementerian ESDM yang membuka ruang klarifikasi terhadap laporan tersebut.
Menurut LMR-RI, laporan itu merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan Ketua Tim Investigasi dan Monitoring yang dipimpin Syofyan Sjamsuddin, S.H dan Wakilnya M. Rijal Akmal, S.H.


Namun, Ketua Investigasi dan Monitoring Konwil Sulsel LMR-RI menegaskan bahwa seluruh dugaan yang dilaporkan tetap harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan dan pembuktian. Dengan demikian, ada atau tidaknya pelanggaran pada tiga SPBU tersebut sepenuhnya harus ditentukan berdasarkan fakta, dokumen, keterangan para pihak, serta kewenangan instansi yang berwenang.


Di titik inilah proses klarifikasi Ditjen Gakkum ESDM menjadi penting.

Sebab, laporan masyarakat tidak cukup hanya diterima dan dicatat. Jika terdapat bukti awal yang menunjukkan adanya pelanggaran, maka publik tentu berharap proses tersebut bergerak menuju pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan.


Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan.

LMR-RI Soroti Persoalan BBM Subsidi

LMR-RI juga menyoroti keresahan masyarakat terkait distribusi BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan.
Ketua LMR-RI Komwil Sulsel, Andi Idham, menyampaikan persoalan tersebut dalam grup WhatsApp organisasi LMR-RI se-Sulawesi.


Dalam pernyataan yang dikutip dari percakapan grup tersebut, ia menyerukan agar persoalan BBM subsidi yang dinilai meresahkan masyarakat mendapat perhatian serius.

LMR-RI berpandangan bahwa pengawasan BBM bersubsidi tidak boleh hanya berhenti pada persoalan ketersediaan stok di SPBU.

Pengawasan harus mencakup ketepatan penyaluran, konsumen penerima manfaat, volume distribusi, administrasi transaksi, hingga kemungkinan adanya penyimpangan, apabila seluruhnya didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi ESDM Jadi Titik Krusial
Kini bola berada di tangan pemerintah.

Forum klarifikasi 29 September 2026 menjadi momentum penting untuk menguji laporan LMR-RI secara objektif. Data lapangan, dokumen, keterangan pihak terkait, serta fakta-fakta lain yang relevan harus menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya.

Pertanyaan publik sederhana tetapi mendasar:

Apakah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi pada tiga SPBU tersebut terbukti atau tidak?

Jika ditemukan pelanggaran, langkah penegakan hukum apa yang akan dilakukan?

Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, apa hasil pemeriksaan resmi Kementerian ESDM dan apa dasar kesimpulannya?

Inilah bentuk akuntabilitas yang dibutuhkan publik.
Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti sebagai dokumen yang masuk, rapat yang berlangsung, lalu persoalan kembali senyap tanpa kepastian.
Masyarakat membutuhkan jawaban berbasis fakta.


Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana negara memastikan BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak disalahgunakan.


Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada tindak lanjut Ditjen Gakkum ESDM setelah proses klarifikasi.


Jika terbukti, tegakkan aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan.
Yang paling penting, jangan biarkan laporan masyarakat berhenti di meja klarifikasi tanpa kepastian hukum.


Tcm Tim/Tcm Sdj