TCM BANTAENG.,(2/10/2026) - Kasus dugaan kekerasan terhadap Kepala SMP Negeri 1 Sinoa, Muslimin, memasuki babak yang mendapat perhatian serius Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng.
PGRI tidak tinggal diam.
Organisasi profesi guru tersebut mendatangi Mapolres Bantaeng untuk melakukan audiensi sekaligus menyampaikan sikap tegas agar laporan dugaan kekerasan terhadap Muslimin diproses secara profesional, objektif, transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Audiensi dipimpin langsung Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng, Syamsul, S.Pd., dan diterima Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah didampingi Kanit Pidum AIPTU Hairul Iksan.
Pesan PGRI sangat jelas bahwa perkara harus diperiksa secara tuntas berdasarkan fakta dan bukti, bukan berhenti pada polemik atau tekanan dari pihak mana pun.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah memastikan laporan tersebut tetap diproses.
“Kami berkomitmen untuk memproses kasus laporan tersebut sesuai dengan SOP dan hukum yang berlaku hingga tuntas,” ujar Aldiansyah.
Kanit Pidum AIPTU Hairul Iksan juga memastikan proses pemeriksaan masih berjalan. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Apa yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Aldiansyah juga merupakan komitmen kami untuk memproses kasus laporan penganiayaan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sinoa, Pak Muslimin. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” ungkap Hairul.
Ia meminta korban dan PGRI mempercayakan proses tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng.
“Percayakan kepada kami untuk memproses kasus laporan tersebut,” tegasnya.
PGRI: Guru Datang untuk Mendidik, Bukan Menjadi Sasaran Kekerasan
Dalam konferensi pers, Ketua PGRI Kabupaten Bantaeng Syamsul, S.Pd., menegaskan bahwa PGRI tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
PGRI menyatakan akan menggunakan istilah dugaan dan terlapor karena perkara masih berada dalam proses penanganan aparat kepolisian.
Namun sikap organisasi terhadap perlindungan profesi guru juga disampaikan secara terbuka.
PGRI meminta agar proses hukum terhadap laporan tersebut tidak dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Kami tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah, sebab perkara sudah dalam penanganan aparat kepolisian. Dan kami tekankan untuk tidak ada Restorative Justice (RJ) dalam proses penanganan kasus tersebut,” tegas Syamsul.
Bagi PGRI, persoalan ini bukan semata menyangkut seorang kepala sekolah. Ini menyentuh persoalan yang lebih luas: jaminan keamanan dan martabat tenaga pendidik ketika menjalankan tugasnya.
“Guru datang ke sekolah untuk mendidik, bukan untuk mendapatkan kekerasan.”
PGRI mengecam segala bentuk kekerasan, intimidasi maupun ancaman yang dapat mengganggu keselamatan dan martabat tenaga pendidik.
Organisasi tersebut juga menyatakan siap memberikan dukungan moral, organisasi dan pendampingan hukum melalui LKBH PGRI.
Laporan Polisi Sudah Masuk: PGRI Minta Fakta Dibuka Terang
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, di lingkungan SMP Negeri 1 Sinoa, Kabupaten Bantaeng.
Muslimin telah membuat laporan kepada kepolisian melalui STTLP Nomor LP/B/253/IX/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 30 September 2026.
PGRI meminta penyidik memeriksa seluruh saksi, bukti dan rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Tak hanya itu, PGRI juga meminta korban maupun saksi memperoleh perlindungan apabila selama proses hukum muncul ancaman atau intimidasi.
Jika nantinya hasil penyidikan memenuhi persyaratan hukum untuk dilakukan upaya paksa, PGRI meminta seluruh tindakan kepolisian tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak meminta hukum berjalan di luar aturan. Kami meminta hukum ditegakkan sesuai aturan,” tegas PGRI.
Polemik Revitalisasi Sekolah Ikut Disorot
PGRI juga membuka persoalan lain yang disebut terjadi sebelum dugaan kekerasan, yakni terkait program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Sinoa.
PGRI mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pihak tertentu yang diduga berupaya terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi, sementara status sekolah sebagai penerima program tersebut pada saat itu disebut belum dapat dipastikan.
PGRI juga menyebut adanya informasi bahwa pihak tersebut diduga mengatasnamakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng.
Namun PGRI tidak serta-merta menyimpulkan persoalan tersebut sebagai motif dugaan penganiayaan.
Justru, PGRI meminta aparat penegak hukum membuktikan fakta tersebut secara objektif.
Apakah pihak tersebut benar memperoleh mandat dari Dinas Pendidikan?
Atas dasar kewenangan apa?
Dan apakah persoalan revitalisasi tersebut memiliki hubungan dengan dugaan kekerasan yang dilaporkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut PGRI, harus dijawab berdasarkan dokumen, kewenangan dan fakta hukum yang bukan asumsi.
Jika memang terdapat mandat resmi, dasar penugasan diminta diperiksa.
Sebaliknya, jika tidak terdapat mandat, PGRI meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng memberikan klarifikasi resmi.
“Periksa Faktanya. Periksa Buktinya. Periksa Kewenangannya.”
PGRI menegaskan tidak bermaksud mengadili pihak mana pun.
Tidak ada ruang bagi main hakim sendiri.
Seluruh pihak diminta menyerahkan proses tersebut kepada aparat penegak hukum.
Namun PGRI juga menegaskan bahwa proses hukum harus mampu menjawab seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.
“Periksa faktanya. Periksa buktinya. Periksa kewenangannya. Dan tegakkan hukum secara adil.”
PGRI menilai lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman bagi guru, kepala sekolah, siswa dan seluruh tenaga kependidikan.
Persoalan kelembagaan harus diselesaikan melalui mekanisme kelembagaan. Perbedaan kepentingan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Bukan melalui tekanan, intimidasi ataupun kekerasan.
PGRI Kabupaten Bantaeng memastikan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur organisasi dan hukum.
Pesannya tegas:
Guru harus dilindungi.
Sekolah harus aman.
Kewenangan harus jelas.
Dan hukum harus ditegakkan.
Solidaritas untuk Guru.
Perlindungan untuk Profesi.
Dan Keadilan melalui Hukum.
Tcm Rifai/Tcm Sdj