Ticker

6/recent/ticker-posts

“Data Tanah dan Pajak Gowa Mulai Disatukan, Bapenda-BPN Bergerak Tindaklanjuti Arahan KPK”



TCM GOWA.,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gowa.


Penandatanganan PKS tentang Integrasi Data Pertanahan dan Data Perpajakan Daerah serta Pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kabupaten Gowa, Senin (28/9/2026).


PKS ditandatangani Kepala Bapenda Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf bersama Kepala BPN Kabupaten Gowa Aksara Alif Raja.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat keterhubungan data pertanahan dengan data perpajakan daerah, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih terintegrasi.
Kepala Bapenda Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian ATR/BPN terkait transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.

“Alhamdulillah KPK melalui program integrasinya membuat cita-cita kita bersama Insya Allah berjalan dengan baik dan terwujud. Karena kami dari awal memang sangat ingin untuk ada integrasi data satu data antara BPN dan Bapenda,” ujarnya.


Menurut Indra, PKS tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak dalam melaksanakan kerja sama di bidang pertanahan, khususnya penyediaan dan pemanfaatan informasi nilai tanah di Kabupaten Gowa sesuai tugas, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kerja sama tersebut mencakup penyediaan dan pemanfaatan informasi nilai tanah, termasuk pembuatan serta pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
Integrasi juga diarahkan untuk meningkatkan kolaborasi dan integritas pelayanan melalui pemanfaatan data secara Host to Host.



“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk menyediakan dan mendukung pemanfaatan informasi Nilai Tanah bagi para pihak untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab melalui pembuatan Peta Zona Nilai Tanah, Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah, serta mewujudkan peningkatan kolaborasi dan integritas pelayanan di bidang pemanfaatan zona nilai tanah oleh para pihak melalui Host To Host,” jelasnya.

Data Terintegrasi, Pelayanan Masyarakat Diharapkan Makin Mudah

Indra berharap integrasi tersebut tidak berhenti pada pertukaran data antarlembaga, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap kemudahan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat ke depan diharapkan semakin mudah memperoleh informasi yang berkaitan dengan pertanahan maupun objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kedepan kita berharap urusan-urusan pertanahan memudahkan masyarakat, kemudian dari sektor PBB tentunya tidak ada lagi yang tidak mengetahui terkait peta bidangnya,” harapnya.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Kabupaten Gowa dan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan yang dinilai aktif membantu Pemkab Gowa menindaklanjuti arahan KPK.

“Harapan kita tentunya berujung pada kebaikan masyarakat sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses semua data pertanahan,” tutupnya.

BPN Gowa Tegaskan Komitmen Percepat Pelayanan

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menegaskan pentingnya sinergi antara BPN dan Bapenda dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Ia menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan Bapenda Kabupaten Gowa agar proses pelayanan pertanahan dapat dilakukan secara lebih cepat dan mudah.

“Komitmen saya, saya ikut di Bapenda dalam mempercepat pelayanan pertanahan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.



Penandatanganan PKS ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data yang lebih terintegrasi antara sektor pertanahan dan perpajakan daerah.


Dengan data yang semakin terkoneksi, pemerintah daerah diharapkan memiliki basis informasi yang lebih akurat dalam pelayanan publik, sementara masyarakat memperoleh akses informasi pertanahan dan perpajakan yang lebih mudah, transparan, dan terukur.


Tcm Tim/Tcm Sdj