Ticker

6/recent/ticker-posts

PUBLIK DESAK KEPOLISIAN USUT PERNYATAAN ABU JANDA, POLEMIK PEMBUBARAN IBADAH MINGGU MEMANAS



Tcm Surabaya.,- Pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait video aksi pembubaran kegiatan ibadah Minggu menuai kecaman dari Ketua Umum PNIB, Gus Wal. Ia mendesak aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif terhadap pernyataan tersebut apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.


Polemik bermula dari tanggapan Abu Janda terhadap sebuah video yang memperlihatkan aksi sekelompok warga membubarkan kegiatan ibadah di sebuah tempat ibadah non-Muslim. Dalam video tersebut, Permadi Arya menyampaikan pernyataan bernada satire mengenai makna “damai” dan “toleransi” dalam konteks pembubaran ibadah.21/09/2026


Pernyataan itu kemudian mendapat sorotan keras dari Gus Wal. Menurutnya, persoalan kebebasan menjalankan ibadah tidak sepatutnya dijadikan bahan candaan yang berpotensi menimbulkan salah tafsir dan memperuncing hubungan antarumat beragama.


“Permadi Arya alias Abu Janda diduga sedang mempermainkan persoalan toleransi dengan logika yang justru dapat menyinggung umat Islam maupun umat agama lain. Damai tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya suara ibadah karena kegiatan ibadah dibubarkan.Toleransi juga tidak boleh dipersempit hanya karena seseorang tidak sampai melakukan kekerasan fisik,” tegas Gus Wal.


Menurut Gus Wal, pernyataan publik mengenai isu agama harus disampaikan secara bertanggung jawab karena Indonesia merupakan negara yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Mahkamah Konstitusi juga telah menjelaskan bahwa Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan beribadah.


Ia menilai, apabila benar terdapat tindakan pembubaran ibadah sebagaimana terlihat dalam video yang dipersoalkan, maka tindakan tersebut semestinya diperiksa melalui mekanisme hukum, bukan justru dijadikan bahan olok-olok atau perang narasi antarkelompok agama.

“Kami selama ini tidak ingin terpancing pernyataan yang kontroversial. Tetapi ketika persoalan ibadah dan toleransi dijadikan bahan candaan, tentu harus dikritisi. Kalau merasa memiliki argumentasi yang benar, mari berdialog secara terbuka. Jangan membangun narasi yang berpotensi memperkeruh suasana,” ujar Gus Wal.

PNIB: JANGAN BIARKAN ISU AGAMA MENJADI PEMICU KONFLIK

Gus Wal juga meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tidak membalas pernyataan kontroversial dengan tindakan yang dapat memperluas konflik horizontal.


Menurutnya, kritik terhadap sebuah pernyataan harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum dan dialog publik. Ia juga meminta aparat penegak hukum memeriksa konteks utuh video, pernyataan yang disampaikan, serta dampaknya sebelum menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.


Desakan tersebut menjadi relevan karena hukum pidana Indonesia mengatur perbuatan di muka umum berupa permusuhan, pernyataan kebencian, atau hasutan untuk melakukan kekerasan maupun diskriminasi terhadap orang atau kelompok berdasarkan agama atau kepercayaan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 300 KUHP sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami meminta Polri tidak tebang pilih. Jika ada pihak yang melakukan tindakan intoleran terhadap kegiatan ibadah, periksa. Jika ada pernyataan di ruang publik yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, periksa juga. Semua harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan sentimen kelompok,” tegasnya.


Gus Wal menambahkan, PNIB yang mengklaim membawa semangat kebangsaan dan lintas agama tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi pertentangan antara umat Islam dengan umat agama lain.

“Kami tidak ingin umat Islam diadu dengan umat agama lain. Jangan sampai pernyataan segelintir orang justru menjadi bahan bakar konflik horizontal. Indonesia berdiri di atas keberagaman. Kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi,” pungkas Gus Wal.


Ia menyerukan agar seluruh pihak menahan diri, menghormati proses hukum, serta mengedepankan dialog apabila terjadi perbedaan pandangan mengenai toleransi dan kebebasan beragama.


Tcm Tim/Tcm Sdj