Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejari Bantaeng Bongkar Dugaan Skandal Keuangan Perseroda, Kasus PT Bantaeng Sinergi Cemerlang Naik ke Penyidikan



TCM BANTAENG.,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


Langkah hukum tersebut menjadi babak baru dalam penelusuran dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng untuk periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.


Dari hasil penyelidikan sementara, Kejari Bantaeng menyebut terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12 miliar.


Peningkatan status perkara dilakukan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.00 WITA, di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Dasarnya adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026 tertanggal 14 September 2026.

Penyertaan Modal Puluhan Miliar Disorot

PT Bantaeng Sinergi Cemerlang merupakan BUMD yang bergerak dalam pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).
Perusahaan tersebut didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pengelola Kawasan Industri Bantaeng dan kemudian dituangkan dalam Akta Pendirian PT Bantaeng Sinergi Cemerlang (Perseroda) Nomor 16 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020.


Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemerintah Kabupaten Bantaeng memberikan penyertaan modal kepada perusahaan.
Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bantaeng Sinergi Cemerlang, sebagaimana terakhir diubah melalui Perda Nomor 5 Tahun 2023, total penyertaan modal pemerintah daerah mencapai Rp51,47 miliar.


Nilai tersebut terdiri atas penyertaan modal berupa uang sebesar Rp25 miliar serta barang milik daerah berupa tanah dan bangunan senilai Rp26,47 miliar.
Dari penyertaan modal berupa uang, Rp5 miliar telah direalisasikan pada tahap pertama, sedangkan Rp20 miliar disebut belum terlaksana.


Besarnya nilai penyertaan modal inilah yang kini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam proses penyidikan.
Dana Rp3,18 Miliar untuk Pengadaan Tanah Ikut Dibedah
Sorotan penyidik juga mengarah pada penggunaan dana penyertaan modal yang dialokasikan untuk pengadaan tanah bagi pengembangan Kawasan Industri Bantaeng.


Terdapat anggaran sekitar Rp3,18 miliar yang diperuntukkan bagi kegiatan pengadaan tanah.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Bantaeng menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan maupun pertanggungjawaban dana tersebut.


Namun, Kejaksaan menegaskan persoalan tersebut masih akan didalami melalui rangkaian penyidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai penggunaan dana, proses pengadaan, hingga pihak-pihak yang berkaitan.


Kerja Sama Rp39,50 Miliar Juga Masuk Radar Penyidik

Tidak berhenti pada penyertaan modal dan pengadaan tanah, Kejari Bantaeng juga mendalami kegiatan business to business (B2B) antara PT Bantaeng Sinergi Cemerlang dengan salah satu perusahaan swasta.


Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian tertanggal 28 Desember 2020 di hadapan notaris.
Salah satu ruang lingkup kerja sama berkaitan dengan jasa pendampingan pembebasan lahan dengan nilai kontrak sekitar Rp39,50 miliar.



Dari kegiatan tersebut, penyidik menyebut menemukan indikasi pengelolaan perusahaan yang diduga tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kejaksaan menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.


Yang tak kalah serius, penyidik juga mendalami dugaan under reporting, yang menurut Kejari Bantaeng berpotensi menyebabkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng tidak memperoleh hak atau keuntungan sebagaimana mestinya.

Potensi Kerugian Negara Rp12 Miliar

Rangkaian penyelidikan terhadap pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang selama periode 2020–2025 kemudian mengantarkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.


Kejari Bantaeng menyebut telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara.
Potensi kerugian keuangan negara sementara disebut mencapai sekitar Rp12 miliar.


Angka tersebut belum menjadi nilai kerugian negara yang bersifat final dan masih akan didalami dalam proses penyidikan sesuai alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Belum Ada Tersangka

Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejari Bantaeng belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang.


Penetapan tersangka nantinya bergantung pada hasil penyidikan serta kecukupan alat bukti.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut tetap memiliki kedudukan hukum yang harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Pastikan Penyidikan Berjalan

Perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana disebut Kejari Bantaeng, yakni Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Secara subsidair, penyidik menggunakan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.


Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Hadi Sukma Siregar, S.H., C.N. menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Bantaeng Sinergi Cemerlang.


Kini, perkara tersebut memasuki fase yang lebih serius.
Dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp12 miliar, publik tentu menanti bagaimana penyidik Kejari Bantaeng mengurai seluruh rangkaian pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut, mulai dari penyertaan modal, pengadaan tanah, kerja sama dengan pihak swasta, hingga dugaan under reporting.


Siapa yang nantinya dimintai pertanggungjawaban? Jawabannya akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan Kejaksaan.


Yang jelas, kasus ini kini bukan lagi sekadar dugaan yang diperiksa pada tahap penyelidikan. Kejari Bantaeng telah membuka babak penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang berdasarkan hukum dan alat bukti.


Tcm Rifai/Tcm Sdj