TCM PADANG.,- Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kembali memantik sorotan keras. Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sumatera Barat mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban di lapangan, tetapi membongkar secara menyeluruh siapa yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.(9/09/2026).
LMR-RI menilai persoalan tambang ilegal bukan sekadar perkara alat berat yang beroperasi tanpa kepastian legalitas. Di balik aktivitas tersebut, publik berhak mengetahui siapa pemodalnya, siapa pemilik peralatan, siapa yang mengatur operasional, serta siapa saja yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Sorotan semakin menguat menyusul adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumatera Barat dalam aktivitas pertambangan tersebut. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang transparan.
Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap bersalah sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
LMR-RI Komwil Sumbar meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih. Jika benar ditemukan pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya berani menyentuh pekerja di lapangan, tetapi aktor utama dan pemodalnya harus dibongkar,” demikian substansi desakan yang disuarakan LMR-RI.
Bagi organisasi tersebut, pemberantasan tambang ilegal harus menjadi ujian serius terhadap keberanian negara menegakkan hukum. Sebab, jika aktivitas ilegal berlangsung berulang kali tanpa mampu mengungkap aktor di belakangnya, publik tentu akan mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Kontrol sosial pun diarahkan pada seluruh institusi yang memiliki kewenangan. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga legislatif diminta tidak saling melempar tanggung jawab ketika menyangkut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu kepentingan masyarakat.
LMR-RI juga mendorong agar proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat nama atau pejabat yang disebut-sebut terkait, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan tekanan politik maupun kepentingan kelompok.
Pesannya tegas: hukum jangan hanya tajam ke bawah.
Jika ada pekerja, pemilik alat, pemodal, pengendali kegiatan, maupun pihak lain yang terbukti terlibat, semuanya harus diproses berdasarkan perannya masing-masing. Sebaliknya, jika tuduhan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, nama baiknya juga wajib dipulihkan.
LMR-RI menilai transparansi menjadi kunci untuk menjawab keresahan masyarakat. Penegakan hukum yang profesional bukan sekadar menangkap pelaku di permukaan, tetapi mampu menelusuri rantai kepemilikan, aliran keuntungan, serta kemungkinan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu apakah dugaan tersebut akan dibuktikan secara terang-benderang atau kembali berhenti sebagai polemik.
Pasaman membutuhkan kepastian hukum, bukan ruang abu-abu. Jika tambang ilegal benar-benar ada, bongkar sampai ke akar. Jika tuduhan tidak terbukti, ungkap pula fakta sebenarnya secara terbuka.
Sebab dalam negara hukum, tidak boleh ada tambang ilegal yang kebal hukum dan tidak boleh pula ada seseorang yang dihukum hanya karena dugaan.
Tcm Tim/Tcm Sdj