Ticker

6/recent/ticker-posts

KEMATIAN WINDA LORENZA GOWASA MISTERIUS, KELUARGA DESAK POLDA SUMUT BONGKAR KEBENARAN LEWAT EKSHUMASI




TCM MEDAN.,- Kematian almarhumah Winda Lorenza Gowasa terus menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga. Demi memperoleh kepastian mengenai penyebab dan mekanisme kematian, keluarga resmi mendesak Polda Sumatera Utara segera melakukan ekshumasi dan pemeriksaan forensik secara menyeluruh.


Desakan tersebut kembali disampaikan keluarga bersama sejumlah kerabat dan masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum di depan Markas Polda Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026).


Permintaan itu dituangkan dalam Surat Permohonan Nomor 002/SP/VIII/2026 yang telah disampaikan kepada Kapolri dan jajaran kepolisian hingga Kapolrestabes Medan.
Permohonan ekshumasi tersebut juga telah ditandatangani oleh kedua orang tua almarhumah.


Bagi keluarga, ekshumasi bukanlah upaya untuk menghakimi ataupun menuduh pihak tertentu. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai sebagai jalan untuk membuka ruang pemeriksaan ilmiah yang objektif sehingga penyebab kematian Winda dapat dipastikan berdasarkan bukti, bukan sekadar kesimpulan awal.


Kuasa hukum keluarga, Paul Junisu Jethro Tambunan, SH., MH, didampingi Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH, Daniel Steven Sihotang, SH, Marthin Van Hof Manurung, SH, Farasian Marbun, SH, dan Yetti Q Simamora, SH., MH, dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara, menegaskan bahwa keluarga hanya menginginkan kebenaran.

“Kami meminta agar dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Winda Lorenza Gowasa. Permohonan ini telah ditandatangani oleh kedua orang tua Winda. Kami ingin memastikan penyebab kematian almarhumah dapat diuji kembali secara ilmiah, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

KESIMPULAN AWAL JANGAN JADI AKHIR PENCARIAN FAKTA

Winda Lorenza Gowasa sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 2 Agustus 2026, di sebuah rumah di kawasan Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.


Informasi awal yang berkembang menyebut Winda diduga meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya.
Namun, pihak keluarga mempertanyakan sejumlah hal yang menurut mereka masih membutuhkan pendalaman. Atas dasar itu, keluarga kemudian menempuh langkah hukum dengan membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.


Keluarga menilai seluruh kemungkinan harus diperiksa secara profesional melalui pendekatan scientific investigation.
Bagi keluarga, kesimpulan awal tidak boleh menutup ruang bagi pemeriksaan lanjutan apabila masih terdapat fakta yang membutuhkan klarifikasi.

EKSHUMASI DINILAI MENJADI KUNCI MEMPERKUAT PEMBUKTIAN

Permintaan ekshumasi diharapkan dapat memberikan data tambahan bagi penyidik dan dokter forensik, termasuk melalui pemeriksaan ulang terhadap jenazah, pengambilan sampel yang diperlukan, serta pemeriksaan laboratorium sesuai standar kedokteran forensik.


Keluarga juga meminta agar proses tersebut melibatkan dokter forensik dan ahli yang independen serta bebas dari konflik kepentingan dengan pemeriksaan sebelumnya.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan keyakinan bukan hanya kepada keluarga, tetapi juga kepada penyidik dan publik.

POLDA SUMUT DIMINTA BUKA PERKEMBANGAN PENYIDIKAN

Selain ekshumasi, keluarga mendesak Polda Sumatera Utara memberikan informasi perkembangan penyidikan secara transparan.
Kuasa hukum keluarga mempertanyakan belum adanya perkembangan signifikan yang diketahui keluarga terkait perkara tersebut.

“Sampai hari ini keluarga masih menunggu kepastian perkembangan perkara. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tetapi keluarga juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.”



Keluarga menyebut perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan sejak 5 Agustus 2026.
Karena itu, mereka berharap penyidik segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.

KELUARGA TEGAS: TIDAK MENUDUH, TIDAK MENGHAKIMI

Satu hal ditegaskan keluarga bahwa mereka tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak bermaksud menghakimi siapa pun.

Yang mereka tuntut hanya satu kepastian kebenaran.

Jika pemeriksaan ilmiah nantinya membuktikan Winda benar meninggal karena bunuh diri, keluarga menyatakan siap menghormati hasil tersebut sepanjang proses pemeriksaannya dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun jika ditemukan fakta dan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, keluarga meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengungkap dan memprosesnya sesuai hukum.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta satu hal untuk ungkap kebenaran secara terang. Kalau memang bunuh diri, buktikan secara ilmiah. Kalau ada tindak pidana, ungkap dan proses sesuai hukum.”

SEMBILAN TUNTUTAN KELUARGA

Dalam permohonannya, keluarga meminta Kapolda Sumatera Utara dan jajaran untuk: 

1. Segera melakukan ekshumasi terhadap jenazah Winda Lorenza Gowasa.

2. Melakukan pemeriksaan atau autopsi ulang secara menyeluruh sesuai standar kedokteran forensik.

3. Melibatkan dokter forensik dan ahli independen untuk menjamin objektivitas pemeriksaan.

4. Melakukan pemeriksaan laboratorium forensik secara menyeluruh terhadap barang bukti terkait.

5. Mengungkap secara transparan penyebab dan mekanisme kematian Winda.

6. Memeriksa seluruh kemungkinan, baik dugaan bunuh diri maupun kemungkinan tindak pidana, berdasarkan alat bukti dan fakta ilmiah.

7. Memberikan informasi perkembangan penyidikan kepada keluarga secara berkala sesuai ketentuan hukum.

8. Menjamin tidak adanya intervensi, tekanan, maupun konflik kepentingan dalam proses penyidikan.

9. Menangani perkara secara objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum kepada kedua orang tua serta keluarga besar almarhumah.

“BIARKAN BUKTI ILMIAH YANG BERBICARA”

Keluarga berharap seluruh pihak menahan diri dan tidak membangun kesimpulan sebelum seluruh fakta serta bukti diperiksa secara menyeluruh.



Mereka juga mengajak masyarakat mengawal perkara tersebut secara damai, tertib, dan konstitusional.
Pesan keluarga sangat jelas: tidak ada keinginan untuk menghakimi siapa pun. Tidak ada keinginan untuk membangun tuduhan. Yang diminta adalah proses hukum yang terang dan dapat dipercaya.

“Kami hanya meminta kebenaran. Kami hanya meminta proses hukum berjalan secara objektif. Biarkan bukti ilmiah yang berbicara dan biarkan hukum menentukan siapa yang bertanggung jawab apabila memang ditemukan adanya tindak pidana.”


Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Keluarga menanti apakah permohonan ekshumasi akan segera diwujudkan sebagai bagian dari pencarian fakta atau justru kembali menjadi penantian panjang.


Bagi keluarga Winda Lorenza Gowasa, kebenaran tidak boleh berhenti pada dugaan. Kebenaran harus diuji, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan secara hukum.


Tcm Tim/Tcm Sdj