Tcm Bantaeng., - Sinergi pelayanan publik di Kabupaten Bantaeng kembali diperkuat. Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bantaeng resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat integrasi layanan pertanahan dan perpajakan daerah.
Penandatanganan PKS berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Selasa (29/9/2026), dan menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan publik yang lebih terintegrasi, efektif, transparan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., bersama Kepala Bapenda Kabupaten Bantaeng Muh. Rivai Nur.
Kerja sama ini mencakup sejumlah agenda penting, yakni Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (PERINTIS), integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT).
Bukan Sekadar Teken PKS, Data Harus Terintegrasi
Kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Integrasi data pertanahan dan perpajakan menjadi bagian penting dalam mendorong pelayanan pemerintahan yang lebih tertata dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui integrasi NIB dan NOP, data bidang tanah diharapkan dapat semakin selaras dengan data objek pajak daerah. Keselarasan tersebut menjadi fondasi penting dalam mendukung akurasi data sekaligus memperkuat pengelolaan administrasi pertanahan dan perpajakan.
Sementara itu, melalui layanan PERINTIS, masyarakat diharapkan memperoleh proses peralihan hak yang lebih mudah dan memiliki kepastian waktu sesuai mekanisme layanan yang ditetapkan.
Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) juga menjadi bagian strategis dalam penyediaan informasi pertanahan yang lebih mutakhir. Data tersebut dapat mendukung kebutuhan pelayanan pertanahan sekaligus menjadi bagian dari pengelolaan data yang berkaitan dengan perpajakan daerah.
Dorong Pelayanan Publik yang Lebih Cepat dan Terintegrasi
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dan Bapenda Kabupaten Bantaeng menegaskan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga.
Integrasi data menjadi salah satu kunci penting dalam menghadirkan tata kelola pelayanan publik yang semakin efektif. Ketika data pertanahan dan perpajakan dapat terhubung dengan baik, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih tertib, efisien, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kerja sama tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam membangun sistem pelayanan publik yang tidak berjalan sendiri-sendiri.
PKS Kantah Bantaeng dan Bapenda Bantaeng diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat integrasi layanan, memperbaiki kualitas data, serta menghadirkan pelayanan pertanahan dan perpajakan yang semakin mudah, tertata, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Tcm Rifai/Tcm Rifai