Ticker

6/recent/ticker-posts

TIGA TAHUN LAPORAN MENGENDAP, PENYIDIK BERGANTI, KEPASTIAN HUKUM TAK KUNJUNG DATANG




TCM MAKASSAR ., - Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara yang melaporkan tindak pidana. Namun hak itu belum sepenuhnya dirasakan oleh ANDI ARDI, warga Jalan Barawaja I No.15, Kota Makassar.

Lebih dari tiga tahun setelah ia melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, perkaranya masih berada pada tahap penyelidikan.(5/11/2026).

Fakta itu terkonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/681 - A.1.1/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 24 Juli 2026, yang diterbitkan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Kapolrestabes Makassar oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKBP DEVI SUJANA, S.H., S.I.K., M.H.

LAPORAN SEJAK 2023

Dalam SP2HP tersebut disebutkan, laporan pengaduan ANDI ARDI tercatat pada tanggal 13 Maret 2023.




Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terlapor dalam perkara tersebut adalah H. JAMALUDDIN.

Surat Perintah Penyelidikan sendiri baru diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2026, dengan nomor SP-Lidik/285A/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim.

Artinya, dari laporan awal pada 2023 hingga terbitnya SP2HP terbaru pada Juli 2026, telah berlalu waktu lebih dari 1.200 hari.

PENYIDIK BERGANTI, TANPA GELAR PERKARA YANG DIUMUMKAN

Poin penting lain dalam SP2HP tersebut adalah adanya pergantian penyidik.

Disebutkan bahwa penanganan perkara sebelumnya ditangani oleh AIPTU WAHYUDDIN LAU, S.E., S.H., dan selanjutnya dialihkan kepada BRIPDA RUDI.

Dalam surat tersebut, pelapor diminta untuk menghubungi penyidik baru dalam upaya mempercepat proses penyelidikan.

Untuk informasi lebih lanjut, pelapor diarahkan untuk menghubungi Kanit Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP JERIADY, S.H., M.H., dan Kasubnit Idik 2 Unit Tipidter, IPDA ISMAIL, S.H.

Hingga SP2HP tersebut diterbitkan, tidak disebutkan secara rinci apakah telah dilakukan gelar perkara, berapa saksi yang telah diperiksa, maupun apakah terlapor telah dimintai keterangan secara resmi.

KORBAN: KAMI HANYA MEMINTA KEPASTIAN

Kepada awak media Tcm, ANDI ARDI menyampaikan bahwa dirinya tidak menuntut perlakuan istimewa. Ia hanya meminta proses hukum berjalan sesuai aturan.

"Saya melapor sebagai warga negara yang taat hukum. Saya percaya kepada Polri. Yang saya minta hanya satu, kepastian. Jika bukti cukup, naikkan ke penyidikan. Jika belum cukup, sampaikan secara terbuka apa kekurangannya, agar saya bisa melengkapi. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kabar," ujar ANDI ARDI.

Menurutnya, ketidakpastian yang berkepanjangan justru menimbulkan beban psikologis dan kerugian yang terus berlanjut bagi pelapor.

SOROTAN LEMBAGA KONTROL SOSIAL

Perkembangan perkara ini mendapat sorotan dari Lembaga  (LMR-RI) Komwil Sulawesi Selatan, yang melakukan pendampingan dan monitoring terhadap perkara tersebut.

LMR-RI menilai, SP2HP merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyidikan. Namun, SP2HP tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.

"SP2HP adalah jembatan komunikasi antara penyidik dan pelapor. Ketika laporan sudah berusia tiga tahun dan penyidik berganti tanpa ada penjelasan gelar perkara, publik berhak bertanya, sejauh mana progres penyelidikan ini?" ujar Tim Investigation dan Monitoring LMR-RI Komwil Sulsel.

LMR-RI menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan dan profesionalisme Polri. Namun, sesuai dengan fungsi kontrol sosial, LMR-RI meminta agar Satreskrim Polrestabes Makassar memberikan SP2HP lanjutan secara berkala, melakukan gelar perkara secara objektif, dan segera menentukan sikap hukum atas laporan tersebut.




"Pergantian penyidik adalah hal yang lumrah dalam organisasi. Yang tidak boleh berganti adalah komitmen untuk menuntaskan perkara. Jangan sampai pergantian penyidik menjadi alasan untuk mengulang dari nol," tegas Syofyan Sjamsuddin Ketua Investigation & Monitoring LMR-RI Komwil Sulsel.

MENUNGGU LANGKAH KONKRET

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada semua pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, pelapor bersama pendampingnya menyatakan akan terus mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk mengajukan surat permohonan percepatan penyelidikan dan gelar perkara kepada Kasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Bagi ANDI ARDI, perjuangan ini bukan sekadar soal laporan. Ini soal kepercayaan publik bahwa hukum berjalan untuk semua warga negara, tanpa pandang bulu, dan tanpa menunggu bertahun-tahun untuk sekadar mendapatkan kabar.

Tcm Randy/Tcm Bintang