Ticker

6/recent/ticker-posts

BETON DI-NOL-KAN!! GEDUNG TELKOM TETAP BERDIRI, Sidang Skandal Telkom Siantar Bongkar Audit “ASAL HITUNG”: Ahli JPU Dihantam Fakta, Subkontraktor Dijadikan TUMBAL




TCM MEDAN.,- Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Telkom Witel dan TSel Pematang Siantar menjelma menjadi panggung pembongkaran skandal hukum dan teknis. Tim Penasihat Hukum terdakwa secara terbuka menelanjangi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai berbasis asumsi, melawan sains konstruksi, dan berpotensi mencederai akal sehat publik nasional.


Dalam Nota Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan di persidangan, kuasa hukum menyebut perkara ini sebagai contoh telanjang kriminalisasi proyek konstruksi, di mana bangunan yang berdiri kokoh justru “dihukum di atas kertas”.


AUDIT KERTAS VS FAKTA BETON

Sorotan paling menggemparkan adalah kesimpulan ahli JPU yang menihilkan nilai pekerjaan beton yang seolah material utama struktur gedung tidak pernah eksis.
Padahal, fakta di persidangan menunjukkan:



Pengecoran beton menggunakan Job Mix Design resmi Laboratorium USU
Didukung hasil uji slump, uji kuat tekan beton, dan dokumen pengiriman
Gedung berfungsi normal selama sembilan tahun
Lebih mencengangkan, saat gempa bumi Maret 2025 mengguncang Pematang Siantar, gedung tersebut tidak mengalami retak struktural.
“Jika beton bernilai nol rupiah, apa yang menopang gedung ini selama sembilan tahun?” sindir penasihat hukum di hadapan majelis.


KACA DIHUKUM TANPA DIUKUR

Keanehan lain muncul pada pekerjaan Curtain Wall (kaca gedung). Ahli JPU disebut tidak pernah melakukan pengukuran fisik langsung.
Tidak ada:

Pembongkaran
Pengukuran ketebalan
Uji lapangan
Sebaliknya, ahli hanya menyodorkan analisis harga di atas kertas. Penasihat hukum menyebutnya sebagai vonis teknis tanpa alat ukur.
Padahal, terdakwa memiliki As Built Drawing, faktur resmi, dan spesifikasi teknis yang sah.


KONTRAK LUMP SUM “DIPAKSA BERDOSA”

Dalam pledoi, kuasa hukum juga menuding JPU salah kaprah total dalam memahami kontrak proyek.
Proyek ini menggunakan Kontrak Lump Sum, yang secara hukum:
Dibayar berdasarkan hasil akhir bangunan
Bukan berdasarkan hitungan detail material satuan
Penggunaan bata merah disebut sebagai solusi lapangan sah, akibat kelangkaan bata ringan, dan telah:
Disetujui Konsultan Pengawas
Disahkan dalam laporan mingguan
Diketahui pihak PT GSD
“Tidak ada kelebihan bayar. Tidak ada kerugian negara. Yang ada hanyalah kontrak yang dipelintir menjadi pidana,” tegas tim hukum.
SUBKONTRAKTOR DIJADIKAN KAMBING HITAM
Bagian paling keras dari pledoi adalah ketimpangan penegakan hukum.


Terdakwa hanyalah subkontraktor (PT Tekken Pratama). Sementara itu:



PT Graha Sarana Duta (GSD) sebagai kontraktor utama bentukan Telkom tak tersentuh
PPK dan KPA yang mencairkan anggaran negara tidak diproses
Padahal merekalah pengendali administratif proyek
“Yang bekerja di lapangan dipenjara, yang menandatangani anggaran justru aman,” kecam penasihat hukum.


DESAKAN BEBAS MURNI

Menutup pembelaan, tim kuasa hukum mendesak Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak).
“Gedung berdiri, berfungsi, lolos commissioning, dan negara tidak dirugikan satu rupiah pun. Hukum tidak boleh kalah oleh asumsi ahli,” tegas mereka.


KLARIFIKASI: BUKAN KASUS GEDUNG TELKOM

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penahanan mantan GM PT GSD oleh Kejari Pematang Siantar bukan terkait pembangunan gedung Telkom Witel & TSel, melainkan perkara terpisah soal IMB dan AMDAL Gedung Balei Merah Putih Telkom.

Catatan Redaksi:
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: jika gedung kokoh bisa dianggap fiktif di atas kertas, bagaimana nasib proyek-proyek negara lainnya?