Ticker

6/recent/ticker-posts

HEBOH!!! TPS3R PASAR XII DIHENTIKAN WARGA, KADES BANDAR KLIPPA BONGKAR FAKTA, SURAT BUKAN ALAS HAK, LAHAN HGU AKTIF PTPN I




Tcm Percut Sei Tuan., Deli Serdang - Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Pasar XII, Desa Bandar Klippa, mendadak berubah menjadi panggung polemik panas. Proyek strategis pengelolaan sampah itu sempat dihentikan sekelompok warga setelah beredarnya surat keterangan kepala desa yang dituding sebagai bukti kepemilikan lahan.


Namun tudingan itu dipatahkan mentah-mentah oleh Kepala Desa Bandar Klippa. Fakta demi fakta dibuka: surat tersebut bukan alas hak tanah, dan lokasi TPS3R berdiri di atas HGU aktif milik PTPN I, bukan lahan warga.


Surat Kepala Desa Diseret, Proyek Publik Jadi Korban
Polemik bermula dari beredarnya dua Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 23 Desember 2025. Surat itu kemudian ditunjukkan di lokasi proyek dan ditafsirkan seolah-olah menjadi dasar klaim kepemilikan tanah, hingga memicu penghentian sementara pembangunan TPS3R.



Situasi memanas. Proyek publik tersendat. Isu kepemilikan tanah mencuat ke ruang publik.
Kades Bandar Klippa Angkat Bicara: “Itu Bukan Alas Hak!”
Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno, akhirnya buka suara dengan nada tegas.
“Saya tegaskan, surat itu bukan alas hak kepemilikan tanah. Tidak pernah ada surat kepemilikan tanah yang kami terbitkan,” kata Suripno.
Ia menjelaskan, surat tersebut hanya bersifat administratif, diterbitkan untuk pendataan penerima Nilai Ganti Kerugian (NGK) atas tegakan berupa tanaman dan bangunan yang bukan tanah.


Begitu surat itu menimbulkan multitafsir dan kegaduhan, Pemerintah Desa langsung mencabutnya secara resmi pada 24 Desember 2025.
“Pencabutan dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang memelintir surat demi kepentingan tertentu,” tegasnya. Dana Rp.37 Juta Ganti Rugi Tegakan, Masuk Pengadilan
Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah menetapkan nilai ganti rugi tegakan sebesar Rp.37.983.000. Namun karena tidak ada kejelasan pihak penggarap dan muncul tuntutan ganti rugi tanah tanpa alas hak, pembayaran dilakukan lewat mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri.


Langkah ini disebut sebagai jalur hukum paling sah untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Camat Pastikan: Lahan TPS3R Bukan Milik Warga
Camat Percut Sei Tuan mempertegas duduk perkara. Ia menyebut TPS3R Pasar XII berdiri di Areal HGU Nomor 115 milik PTPN I, berdasarkan surat resmi PTPN I Regional I tertanggal 1 Oktober 2025.
“Ini HGU aktif, bukan eks HGU, bukan tanah masyarakat,” tegas Camat.



Ia menambahkan, dari lima titik TPS3R di Percut Sei Tuan, empat berada di atas HGU PTPN I, dan seluruh proses pengadaan lahan telah sesuai aturan.
Sampah 250 Ton per Hari, Proyek Vital Tak Bisa Disandera Klaim
Camat juga menyoroti dampak serius jika proyek TPS3R terus dihambat. Kecamatan Percut Sei Tuan menghasilkan 200–250 ton sampah per hari. Tanpa TPS3R, krisis sampah hanya soal waktu.
“Kalau ada yang merasa punya tanah dan punya alas hak sah, silakan gugat lewat pengadilan. Jangan hentikan proyek untuk kepentingan publik,” tegasnya.


Fakta Dibuka, Isu Ditutup
Dengan klarifikasi resmi ini, pemerintah desa dan kecamatan menegaskan bahwa polemik TPS3R Pasar XII bukan konflik perampasan tanah, melainkan kesalahpahaman administratif yang telah diluruskan secara hukum.


Kini, sorotan publik tertuju pada satu hal: apakah proyek publik akan kembali berjalan, atau kembali tersandera klaim tanpa bukti?

 
Tcm Anggi/Tcm Tim/Tcm Ridho