TCM MEDAN.,- Polemik pemindahan Masjid Al Ikhlas di eks Komplek Veteran, Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, kembali memantik perhatian publik. Namun pihak Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Ikhlas dengan tegas membantah tudingan sepihak yang menyebut pemindahan masjid dilakukan secara sepihak dan melanggar aturan agama.
Humas BKM Masjid Al Ikhlas, Bambang Herianto, menegaskan bahwa pemindahan masjid telah melalui proses musyawarah panjang, terbuka, dan disepakati warga, jauh sebelum pembangunan masjid baru dilakukan. Ia bahkan menilai polemik yang mencuat belakangan sarat kepentingan dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Jangan mau terprovokasi. Pemindahan Masjid Al Ikhlas bukan keputusan sepihak, tapi hasil musyawarah warga. Masjid bukan dikurangi, tapi justru dibangun jauh lebih layak,” tegas Bambang kepada wartawan, Sabtu (20/12).
Bambang membeberkan, bangunan masjid yang baru berdiri justru mengalami peningkatan signifikan. Dari sebelumnya bangunan semi permanen, kini menjadi bangunan permanen. Jumlah ruang kelas Tahfiz meningkat dari tiga menjadi empat lokal, sementara kubah masjid yang sebelumnya berbahan besi kini telah dibangun menggunakan konstruksi beton.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa forum musyawarah telah digelar empat bulan sebelum pemindahan, melibatkan masyarakat sekitar, remaja masjid, tokoh agama, ormas Islam, hingga perangkat desa.
“Kalau memang ada yang menolak, kenapa saat musyawarah mereka tidak muncul? Saat semua sudah sepakat dan masjid dibangun lebih baik, baru mereka ribut. Selama ini ke mana?” sindir Bambang.
Ia bahkan menduga kuat, oknum yang mengatasnamakan penolak pemindahan bukan warga setempat dan bukan jamaah Masjid Al Ikhlas.
Nada serupa disampaikan Kepala Lingkungan (Kepling) Dusun VIII Desa Medan Estate, Sunar. Menurutnya, pemindahan masjid merupakan hasil kesepakatan warga karena lokasi lama sudah tidak lagi dihuni masyarakat.
“Sudah tidak ada penghuni di lokasi lama. Warga sepakat masjid dipindahkan ke tempat yang lebih layak dan tetap berdekatan. Semua sesuai prosedur dan persetujuan warga,” tegas Sunar.
Sunar menambahkan, masyarakat setempat menolak keras upaya pihak luar yang mencoba menunggangi isu ini demi kepentingan tertentu.
“Warga tidak mau ditunggangi. Yang ribut justru bukan warga sini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Kaya Hasibuan, menegaskan bahwa secara syariat Islam, pemindahan atau pergeseran Masjid Al Ikhlas dapat dibenarkan dan sah, selama memenuhi unsur yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.
Menanggapi aksi sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) yang melakukan salat Jumat di lokasi lama dan menuntut pengembalian fasilitas masjid, Kaya Hasibuan menilai tindakan tersebut berpotensi memperkeruh suasana.
“Dalam syariat, ada tiga unsur utama. Pertama, status dan hak kepemilikan atau wakaf harus jelas. Kedua, masjid harus memberi manfaat nyata bagi jamaah. Ketiga, dibangun demi kemaslahatan umat. Ketiga unsur itu terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pemindahan Masjid Al Ikhlas telah dituangkan dalam kesepakatan tertulis yang ditandatangani Ketua BKM, warga penerima ganti rugi dari pihak pengembang PT United Orto Berjaya (UOB), serta disaksikan unsur Muspika Kecamatan Percut Seituan, MUI, KUA, ormas Islam, dan pemerintah desa.
“Kesepakatan dilakukan terbuka, sah, dan bermusyawarah. Secara agama, pergeseran masjid ini dapat dibenarkan,” tegas Ketua MUI.
Karena itu, MUI Deli Serdang mengimbau semua pihak agar tidak memancing kegaduhan dan menghentikan provokasi yang dapat memecah persatuan umat.
“Perbedaan pendapat harus disikapi dengan bijak. Umat membutuhkan kesejukan, bukan provokasi,” pungkasnya.
Tcm Sdj/Tcm Ridho