Ticker

6/recent/ticker-posts

Hampir Setahun Buron, Terpidana Korupsi Disdik Batu Bara Tak Tersentuh, Kejati Sumut Didesak Ambil Alih, Publik Curiga Ada Pembiaran Sistematis



TCM BATU BARA., - Hampir satu tahun sejak divonis bersalah, terpidana korupsi pengadaan software perpustakaan dan pembelajaran digital Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2021, Muslim Syah Margolang, hingga kini masih bebas berkeliaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Mandeknya penangkapan buronan kasus korupsi bernilai miliaran rupiah ini memicu kemarahan publik. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini didesak turun tangan langsung, mengambil alih pengawasan, bahkan mengintervensi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara yang dinilai gagal menjalankan perintah pengadilan.


Aktivis anti-korupsi Batu Bara, Ahmad Fatih Sultan, menilai lambannya penangkapan Muslim Syah Margolang bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sudah mengarah pada indikasi pembiaran serius.
“Hampir satu tahun berstatus DPO tanpa kejelasan. Ini bukan kelalaian biasa. Ini sudah masuk wilayah krisis integritas penegakan hukum,” tegas Sultan.


Vonis Sudah Inkracht, Terpidana Menghilang, Jaksa Seolah Kehilangan Taring
Muslim Syah Margolang, yang merupakan adik kandung Direktur PT Literasia Edutekno Digital, Wana Margolang, telah divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 4 September 2025.
Putusan hakim menyatakan Muslim terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman:
Pidana penjara 6 tahun
Denda Rp100 juta
Uang pengganti Rp1,3 miliar
Majelis hakim secara tegas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk terus memburu dan menangkap terpidana demi kepastian hukum. Namun fakta di lapangan menunjukkan perintah itu tak kunjung dijalankan secara efektif.


“Vonis sudah inkracht, tapi terpidana seperti lenyap ditelan bumi. Ini memalukan bagi institusi penegak hukum,” kata Sultan.
Kejari Batu Bara Disorot dan Publik Pertanyakan Keseriusan akan Independensi Mampu atau Tidak


Dalam diskusi publik bertajuk “Bincang Kinerja Kajari Batu Bara” di Tanjung Tiram, Senin (22/12/2025), Sultan secara terbuka menyebut Kejari Batu Bara tampak ‘melempem’ dan tidak menunjukkan progres signifikan, meski kepemimpinan telah berganti.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa aktor utama kasus ini ‘dipelihara’ atau sengaja dibiarkan bebas. Kalau Kejari Batu Bara tidak mampu, Kejati Sumut wajib turun tangan,” ujarnya lantang.
Ia juga menyoroti bahwa bukan kali pertama perkara besar di Batu Bara berujung stagnan di tingkat kejari, lalu baru bergerak setelah diambil alih Kejati Sumut.


Dugaan Kejahatan Sistematis dan Pola Monopoli Proyek Pendidikan
Lebih jauh, Sultan mengungkap dugaan pola kejahatan sistematis yang melibatkan jaringan keluarga Wana Margolang melalui PT Literasia Edutekno Digital dalam proyek teknologi pendidikan di berbagai daerah di Sumatera Utara.
Fakta persidangan mengungkap bahwa PT Literasia Edutekno Digital ditutup secara sepihak pada akhir 2022, tak lama setelah dana proyek dicairkan. Penutupan ini diduga kuat sebagai strategi memutus kewajiban maintenance sistem, merugikan sekolah-sekolah penerima program.


Pola tersebut disebut terjadi di beberapa SD dan SMP tingkat kabupaten/kota
SMA/SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
“Ini bukan hanya korupsi anggaran. Ini penghancuran sistem pendidikan. Negara dirugikan, siswa dikorbankan,” tegas Sultan.
Ancaman Aksi dan Sinyal KPK: Kejati Sumut Diminta Buktikan Wibawa
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, Sultan memastikan pihaknya akan menggerakkan tekanan langsung ke Kejati Sumut, termasuk meminta tim intelijen kejaksaan diturunkan untuk memburu DPO tersebut.


Tak hanya itu, kasus ini juga dinilai layak menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat indikasi korupsi berjamaah, lintas wilayah, dan nilai kerugian negara yang signifikan.
“Kalau daerah tak mampu, pusat harus turun. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke pelaku utama,” pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, Muslim Syah Margolang masih berstatus buron, sementara publik menanti:
apakah Kejati Sumut akan bertindak, atau justru membiarkan kepercayaan publik terhadap hukum semakin runtuh.

Tcm Tim/Tcm Bintang