TCM CIKARANG., - Dalam rangka memperlengkapi para pengusaha dan praktisi HR menghadapi dinamika dunia usaha tahun 2026, Tab Plus Inc menghadirkan ruang diskusi yang konstruktif, inspiratif, dan solutif melalui kegiatan Industrial Harmony in 2026.
Kegiatan yang mengusung tema “Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan dan Mencegah Tindak Pidana Korporasi melalui Sistem Pengupahan serta Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru” ini digelar pada Sabtu (20/12/2025) di Grand Zuri Hotel Jababeka, Cikarang, dan diikuti sekitar 200 peserta dari kalangan pengusaha serta praktisi sumber daya manusia.
Ketua Pelaksana, Dyah Wahyuni, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh sponsor yang telah mendukung terselenggaranya acara dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh sponsor yang telah berpartisipasi sehingga acara ini dapat berjalan lancar. Alhamdulillah, kegiatan ini dihadiri kurang lebih 200 peserta, dan di penghujung acara kami juga membagikan berbagai doorprize,” ujar Dyah Wahyuni.
Adapun sponsor yang mendukung kegiatan ini antara lain PT Arkana Technology Consulting, RS Mitra Keluarga, Andal Software, Hotel Harris Summarecon Bekasi, The Jungle Waterpark, Dana Darurat & GardTrax, Trans Studio Cibubur, hingga sejumlah perusahaan dan mitra lainnya.
Salah satu narasumber utama, Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H., Founder Dr. Anwar Budiman & Partners sekaligus pakar hubungan ketenagakerjaan dan dosen Universitas Krisnadwipayana, memaparkan materi mengenai pembangunan budaya kerja berkeadilan dalam konteks penerapan KUHP baru tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru secara tegas mengatur tindak pidana korporasi, di mana perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pengurus maupun karyawan dalam lingkup kegiatan korporasi.
“Berbeda dengan KUHP lama yang tidak secara eksplisit mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, KUHP baru memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi,” jelas Dr. Anwar.
Selain itu, ia juga mengulas asas hukum pidana, penyertaan, pertanggungjawaban korporasi, pidana dan tindakan bagi korporasi, kepailitan, perbuatan curang pengurus, hingga tindak pidana suap.
“Kami mengajak seluruh perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, saling menghormati, menghargai, serta menjaga harkat dan martabat sesama, agar terhindar dari berbagai risiko hukum,” tegasnya.
Narasumber lainnya, Tabita Anna Wulandari, Founder Praktisi Berbagi, Certified Professional Trainer BNSP, serta praktisi dan motivator, menyampaikan materi terkait employee engagement.
Ia membahas strategi keterlibatan karyawan melalui pendekatan roadmap, assessment, strategy, implementation, dan monitoring.
Pantauan awak media menunjukkan antusiasme peserta yang tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar isu korporasi, ketenagakerjaan, pengembangan karier, dan hukum. Acara ditutup dengan sesi presentasi dari para sponsor serta pembagian doorprize.
Tcm Tim/Tcm Raja