Ticker

6/recent/ticker-posts

Isu Mafia Tanah Digugat Balik Lewat Klarifikasi, Ahli Waris MoHa Bin Batjo; Biarkan Fakta Berbicara di Pengadilan







TCM MAKASSAR.,(4/8/2026)- Polemik sengketa hak ahli waris yang menyeret nama MoHa Bin Batjo terus menjadi perhatian publik. Di tengah bergulirnya perkara di Pengadilan Negeri Makassar, berbagai isu yang mengaitkan ahli waris dengan dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di ruang publik. Namun, pihak ahli waris dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menilai berbagai narasi yang berkembang lebih banyak dibangun melalui opini daripada fakta yang telah teruji di hadapan hukum.



Menurut pihak ahli waris, tudingan yang beredar telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, mereka menyampaikan klarifikasi secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus penegasan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penggiringan opini di media sosial maupun ruang publik.



Pihak ahli waris menegaskan bahwa perkara yang disengketakan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2026/PN Mks, sehingga seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum masing-masing pihak masih diuji di hadapan majelis hakim.



Dalam perkara tersebut, pihak tergugat diketahui didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Makassar dan LBH Masyarakat Pampang. Sementara itu, pihak ahli waris menyatakan tetap menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pembelaannya sesuai koridor hukum yang berlaku.



Di tengah dinamika persidangan, pihak ahli waris mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum memiliki kepastian hukum. Mereka menilai opini yang dibangun di luar ruang sidang tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi salah satu pihak, terlebih ketika proses pembuktian masih berlangsung.



Mereka juga menegaskan bahwa pengadilan merupakan satu-satunya forum yang memiliki kewenangan untuk menguji bukti, mendengar keterangan para pihak, dan menentukan siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat atas objek sengketa tersebut.



"Biarlah fakta dan alat bukti yang berbicara di persidangan, bukan opini yang berkembang di luar pengadilan," demikian penegasan yang disampaikan pihak ahli waris dalam klarifikasinya.



Lebih jauh, perhatian publik kini tertuju pada independensi lembaga peradilan. Majelis hakim diharapkan tetap menjalankan tugas secara profesional, mandiri, objektif, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun intervensi, baik yang datang melalui aksi, opini publik, maupun kepentingan pihak tertentu.



Prinsip independensi hakim merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keadilan. Karena itu, setiap putusan diharapkan lahir dari hasil pemeriksaan terhadap fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena tekanan di luar proses peradilan.



Hingga berita ini disusun, perkara perdata tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar. Putusan akhir nantinya akan menjadi penentu atas sengketa yang sedang dipersoalkan, sehingga seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang berpotensi menyesatkan publik sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum.


Tcm Tim/Tcm Sdj