TCM GOWA.,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengirim pesan tegas kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM): kualitas produk saja tidak lagi cukup untuk memenangkan persaingan. Tanpa perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), merek, desain, hingga inovasi berpotensi ditiru dan kehilangan nilai ekonomi.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Workshop Fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Kabupaten Gowa Tahun 2026 yang digelar di Baruga Karaeng Pattingalloang, Kantor Bupati Gowa. Kegiatan ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Gowa, Muh. Taslim, mengatakan perlindungan HaKI merupakan investasi strategis bagi masa depan UMKM. Menurutnya, karya, merek, desain, dan inovasi harus dipandang sebagai aset berharga yang wajib dilindungi.
"Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada peningkatan pemahaman semata. Pelaku UMKM harus mulai mendaftarkan dan melindungi karya serta inovasinya agar memiliki kepastian hukum dan mampu memberikan nilai ekonomi yang lebih besar," ujarnya.
Taslim menegaskan, HaKI menjadi salah satu senjata penting agar produk lokal mampu bersaing di tengah kompetisi yang semakin ketat, sekaligus membuka peluang ekspansi ke pasar nasional bahkan internasional.
"Perlindungan HaKI merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi yang kuat. Dengan perlindungan hukum, produk Gowa akan memiliki identitas yang lebih kokoh, nilai tambah yang lebih tinggi, dan daya saing yang semakin kuat," tegasnya.
Ia memastikan Pemkab Gowa akan terus membuka ruang kolaborasi, pendampingan, dan fasilitasi agar kreativitas masyarakat berkembang menjadi inovasi yang menghasilkan manfaat ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha.
Sementara itu, narasumber dari Bidang Pelayanan dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum RI Sulawesi Selatan, Fatimah Dwi Safitri, SH, menjelaskan bahwa HaKI bukan sekadar perlindungan hukum, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan nilai sebuah usaha.
"Ketika kekayaan intelektual telah terlindungi, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar mengembangkan bisnis, memperkuat merek, menarik investasi, dan memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dimiliki," jelasnya.
Melalui workshop yang diikuti perangkat daerah dan pelaku UMKM tersebut, Pemkab Gowa berharap lahir lebih banyak produk lokal yang tidak hanya unggul dari sisi kualitas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum, identitas yang kuat, dan daya saing tinggi sehingga mampu menjadi kebanggaan daerah di pasar yang lebih luas.
Tcm Syulhak/Tcm Sdj