Ticker

6/recent/ticker-posts

Jangan Menunggu Rakyat Murka., 18 Tahun RUU Perampasan Aset Mandek "Jangan Lindungi Koruptor, Miskinkan Pelaku Kejahatan"



TCM SURABAYA.,– Mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama 18 tahun kembali memantik kritik keras. Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) mendesak DPR RI segera mengesahkan regulasi tersebut dan menegaskan bahwa rakyat tidak boleh terus menjadi korban lambannya pemberantasan korupsi.


Ketua Umum PNIB, AR Waluyo Wasisi Nugroho (Gus Wal), menyebut RUU Perampasan Aset merupakan amanat rakyat yang hingga kini belum mendapat kepastian hukum. Menurutnya, penundaan pengesahan regulasi tersebut hanya akan memperpanjang ruang gerak para pelaku korupsi untuk menikmati hasil kejahatannya.


"RUU Perampasan Aset adalah amanat rakyat. Jangan sampai terus disandera. Koruptor tidak cukup dipenjara, tetapi harus dimiskinkan dengan merampas seluruh aset hasil kejahatannya," tegas Gus Wal di Surabaya, Selasa (21/7/2026).


RUU yang pertama kali diusulkan pada 2008 itu hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang. Di tengah maraknya kasus korupsi bernilai fantastis, PNIB menilai negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat agar aset hasil tindak pidana dapat disita secara efektif demi memulihkan kerugian negara.


Menurut Gus Wal, keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan langkah penting. Namun, ia berpendapat regulasi tersebut masih perlu diperkuat dengan Undang-Undang Perampasan Aset agar pelaku korupsi tidak lagi dapat menyembunyikan kekayaannya.


"Korupsi kini bukan lagi miliaran rupiah, tetapi sudah mencapai triliunan. Negara harus memiliki senjata hukum yang mampu merampas seluruh aset hasil kejahatan agar memberikan efek jera yang nyata," ujarnya.


PNIB juga mengingatkan DPR RI agar tidak mengabaikan aspirasi publik yang menginginkan penguatan pemberantasan korupsi. Organisasi tersebut menilai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, Gus Wal menyampaikan pandangan PNIB mengenai perlunya pembahasan regulasi yang memberikan sanksi lebih berat terhadap pelaku korupsi serta penanganan tegas terhadap tindak pidana terorisme dan berbagai bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan bangsa.


Dalam pernyataannya, Gus Wal juga menyebut bahwa PNIB memandang korupsi, intoleransi, penyebaran paham khilafah, radikalisme, anarkisme, dan terorisme sebagai ancaman serius terhadap persatuan Indonesia. Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi organisasi PNIB.


PNIB menegaskan akan terus mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset hingga memperoleh kepastian hukum. Menurut organisasi tersebut, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya memenjarakan pelakunya, tetapi juga harus memastikan seluruh hasil kejahatan dikembalikan kepada negara demi kepentingan rakyat.


Tcm Tim/Tcm Sdj