TCM MEDAN.,- Upaya mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Unit Ekonomi Satreskrim Polres Batubara memasuki babak baru. Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara secara resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi AKP Fadlun Al Fitri, S.S. yang mereka sebut sebagai whistleblower sekaligus saksi kunci dalam perkara tersebut.
Surat permohonan yang disampaikan pada Senin (20/7/2026) itu tidak hanya meminta perlindungan hukum bagi AKP Fadlun, tetapi juga mendesak Polda Sumatera Utara menggelar Gelar Perkara Khusus serta melakukan pemeriksaan ilmiah terhadap seluruh bukti elektronik yang diklaim berkaitan dengan dugaan praktik pungli yang disebut berlangsung secara sistematis.
Kuasa Hukum Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH menegaskan, perlindungan terhadap whistleblower merupakan bagian penting dalam menjaga integritas penegakan hukum dan mendorong keberanian aparat yang mengungkap dugaan penyimpangan.
"Kami meminta seluruh proses dilakukan secara profesional, independen, transparan, objektif, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil. Jangan sampai seseorang yang berani mengungkap dugaan pelanggaran justru kehilangan perlindungan atas hak-haknya," tegas Marudut.
Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum juga meminta agar dilakukan konfrontasi antara para saksi dan pihak terperiksa, sekaligus menghadirkan sejumlah pakar, mulai dari Ahli Linguistik, Ahli Linguistik Forensik, Ahli Psikolinguistik, Ahli Analisis Wacana hingga Ahli Sains Data atau Natural Language Processing (NLP) untuk menguji percakapan digital yang menjadi bagian dari alat bukti.
Menurut mereka, analisis ilmiah terhadap bukti elektronik diperlukan agar setiap kesimpulan yang diambil benar-benar didasarkan pada kajian akademik dan memiliki kekuatan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kuasa Hukum lainnya, Paul Junisu Jethro Tambunan, SE., SH., MH, juga meminta adanya evaluasi terhadap klasifikasi penanganan sejumlah pengaduan yang dinilai memiliki karakteristik serupa. Ia menekankan pentingnya konsistensi penerapan hukum internal Polri demi menjamin kepastian hukum dan prinsip equality before the law.
"Kami berharap seluruh bukti elektronik, khususnya percakapan WhatsApp, diperiksa melalui pendekatan forensik digital dan linguistik agar tidak ada ruang bagi penafsiran yang subjektif. Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan analisis ilmiah," ujarnya.
Selain ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara, surat permohonan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden RI, Ketua Komisi III DPR RI, Kapolri, Divisi Propam Polri, Kompolnas, LPSK, Ombudsman RI, KPK, Mahkamah Agung RI, serta sejumlah lembaga negara lainnya sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap jalannya proses hukum.
Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara berharap proses penanganan perkara berjalan secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang memberikan keterangan untuk mengungkap dugaan pelanggaran hukum.
Permohonan tersebut juga meminta agar hak-hak AKP Fadlun Al Fitri sebagai pihak yang menurut mereka berstatus whistleblower dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga integritas, kredibilitas, dan marwah institusi Polri.
Tcm Tim/Tcm Sdj