Ticker

6/recent/ticker-posts

"Karang Taruna Bukan Milik Pengurus", M. Rijal Akmal Tegaskan Seluruh Pemuda Desa Otomatis Menjadi Warga Karang Taruna



TCM LIBURENG.,- Pemahaman masyarakat yang selama ini menganggap Karang Taruna hanya milik pengurus atau mereka yang terdaftar sebagai anggota dinilai perlu diluruskan. Ketua Karang Taruna Desa Libureng Periode 2021–2026, M. Rijal B. Akmal, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, seluruh generasi muda yang memenuhi syarat usia dan berdomisili di desa secara otomatis merupakan Warga Karang Taruna.


Dalam tulisan opininya yang berjudul "Karang Taruna Milik Seluruh Generasi Muda Desa Dalam Memahami Filosofi dan Ideologi Sistem Stelsel Pasif", Rijal menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 beserta perubahannya melalui Permensos Nomor 9 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yakni sistem keanggotaan yang tidak mensyaratkan pendaftaran maupun pengangkatan oleh pengurus.


"Status sebagai Warga Karang Taruna lahir karena ketentuan hukum, bukan karena formulir pendaftaran, kartu anggota, ataupun keputusan pengurus. Selama memenuhi syarat usia dan berdomisili di desa atau kelurahan, seseorang secara otomatis menjadi bagian dari Karang Taruna," tegas Rijal.


Menurutnya, sistem tersebut merupakan fondasi agar Karang Taruna tetap menjadi organisasi sosial yang inklusif, terbuka, dan mampu merangkul seluruh potensi generasi muda tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, pendidikan, maupun pilihan politik.


Rijal menegaskan bahwa pengurus bukanlah pemilik organisasi, melainkan hanya menerima mandat dari Warga Karang Taruna melalui mekanisme musyawarah untuk menjalankan roda organisasi. Karena itu, pengurus tidak memiliki kewenangan membatasi atau menutup ruang partisipasi generasi muda yang secara hukum telah menjadi bagian dari Karang Taruna.


"Karang Taruna bukan organisasi eksklusif. Tidak boleh ada pihak yang merasa paling berhak atau memonopoli organisasi ini. Pengurus bertugas menggerakkan dan memfasilitasi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi Warga Karang Taruna," ujarnya.


Ia juga menguraikan bahwa konsep stelsel pasif memiliki landasan filosofis yang kuat karena berangkat dari pandangan bahwa setiap pemuda merupakan bagian dari komunitas sosial yang memiliki hak sekaligus tanggung jawab untuk ikut membangun lingkungannya.


Dari sisi ideologi, lanjutnya, sistem tersebut merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila, terutama Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


Menurut Rijal, peran Karang Taruna di tingkat desa sangat strategis sebagai mitra pemerintah desa dalam pengembangan potensi pemuda, penanganan masalah kesejahteraan sosial, pemberdayaan ekonomi produktif, pelestarian budaya, hingga penguatan semangat gotong royong.


"Semua fungsi itu tidak mungkin berjalan hanya mengandalkan pengurus. Kekuatan utama Karang Taruna justru terletak pada keterlibatan seluruh Warga Karang Taruna sebagai modal sosial pembangunan desa," katanya.


Ia mengajak pemerintah desa, pengurus Karang Taruna, dan seluruh masyarakat untuk memiliki pemahaman yang sama bahwa Karang Taruna adalah rumah bersama seluruh generasi muda. Kepengurusan hanyalah instrumen organisasi, sedangkan kekuatan sesungguhnya berada pada partisipasi aktif seluruh pemuda.


"Semakin banyak pemuda yang dilibatkan, semakin besar peluang lahirnya inovasi, solidaritas, dan kesejahteraan sosial. Sebaliknya, membatasi partisipasi generasi muda bukan hanya bertentangan dengan semangat gotong royong, tetapi juga tidak sejalan dengan filosofi dan ketentuan hukum yang mengatur Karang Taruna," tutupnya.


Tulisan tersebut menjadi pengingat bahwa Karang Taruna bukan milik pengurus ataupun kelompok tertentu, melainkan wadah bersama yang secara hukum dan moral menjadi milik seluruh generasi muda desa untuk bersama-sama membangun masyarakat yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.


Tcm Tim/Tcm Sdj