Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemkab Gowa Tetapkan 31.245 Hektare LP2B, Lahan Pertanian Terlindungi dan Investasi Kini Punya Kepastian



TCM MAKASSAR.,- Pemerintah Kabupaten Gowa resmi menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 31.245,11 hektare, atau 85,82 persen dari total Luas Lahan Baku Sawah (LBS). Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam menjaga ketahanan pangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengembangan investasi di Kabupaten Gowa.


Penegasan tersebut disampaikan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, usai mengikuti Rapat Koordinasi Penetapan LP2B Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (9/7/26).



Menurut Husniah, penetapan LP2B memastikan kawasan pertanian produktif tetap terlindungi dari alih fungsi lahan. Di sisi lain, pemerintah daerah kini memiliki kepastian tata ruang untuk membuka peluang investasi pada kawasan yang memang diperuntukkan bagi pengembangan.
"Kabupaten Gowa sudah memenuhi syarat. Lahan LP2B kita sudah aman sehingga peluang investasi kembali terbuka bagi investor yang ingin mengembangkan Kabupaten Gowa, tentunya di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan," ujar Husniah.


Ia menjelaskan, keberadaan LP2B menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan produksi pangan sekaligus menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian.
Pemkab Gowa, lanjutnya, tetap akan melakukan kajian secara komprehensif terhadap wilayah yang layak dikembangkan untuk berbagai sektor strategis, mulai dari perumahan, pariwisata hingga sektor ekonomi lainnya, dengan tetap mengacu pada rencana tata ruang yang berlaku.



Husniah optimistis kepastian tata ruang tersebut akan meningkatkan kepercayaan investor, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Dengan terbukanya peluang ini, saya yakin Gowa akan berkembang menjadi kawasan metropolitan di wilayah selatan. Kehadiran investor juga akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD melalui sektor-sektor yang dapat dikembangkan," katanya.


Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa berbagai program prioritas nasional membutuhkan kepastian penyediaan tanah dan ruang tanpa mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Menurutnya, penetapan LP2B merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Karena itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menetapkan LP2B melalui Surat Keputusan Kepala Daerah serta mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR.


Dalam Berita Acara Penetapan LP2B Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gowa juga menegaskan komitmennya untuk melindungi, mempertahankan, dan tidak mengalihfungsikan 31.245,11 hektare lahan LP2B sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.



Dengan penetapan tersebut, Kabupaten Gowa diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian sebagai penyangga ketahanan pangan dan percepatan investasi yang terarah sesuai peruntukan tata ruang daerah.


Tcm Syulhak/Tcm Sdj