TCM BANTAENG.,- Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng mulai mematangkan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap 3 Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Persiapan Penetapan Lokasi (Penlok) yang digelar pada Selasa (30/626). Langkah ini menjadi fondasi penting untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan efektif, tertib, dan sesuai ketentuan.
Rapat dipimpin oleh Ketua PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Megy Wekoila, S.Kom., M.H. Hadir pula Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ir. Andi Muhammad Rizki, S.Tr., M.H., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Jusli Benyamin Sampebua, S.H., M.H.
Forum tersebut turut dihadiri para lurah dan kepala desa yang wilayahnya ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan PTSL Tahap 3 Tahun Anggaran 2026, meliputi Kelurahan Ereng-Ereng, Bonto Manai, Bonto Lebang, dan Banyorang, serta Desa Baruga, Borongloe, Pa'jukukang, Papan Loe, Bonto Tappalang, Labbo, Pattaneteang, Balumbung, Biangkeke, Kaloling, Layoa, Bonto-Bontoa, dan Pattallassang.
Rapat difokuskan pada penyamaan persepsi serta penguatan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dengan pemerintah desa dan kelurahan sebagai mitra utama dalam pelaksanaan Program PTSL. Kesamaan langkah dinilai menjadi faktor penting agar setiap tahapan, mulai dari penetapan lokasi hingga pelaksanaan di lapangan, dapat berlangsung secara terarah, efektif, dan akuntabel.
Selain membahas aspek teknis pelaksanaan, rapat juga menegaskan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah desa dan kelurahan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, mendukung proses pendataan, serta mengawal kelancaran pelaksanaan kegiatan di lapangan. Sinergi lintas pemangku kepentingan diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Melalui rapat persiapan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menegaskan komitmennya untuk memastikan Program PTSL Tahap 3 Tahun Anggaran 2026 terlaksana secara optimal. Dengan koordinasi yang solid dan dukungan seluruh pemangku kepentingan, program ini diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Tcm Rifai/Tcm Sdj