Ticker

6/recent/ticker-posts

17 Desa Bergerak! Kantor Pertanahan Bantaeng Perkuat Pemahaman Masyarakat Lewat Penyuluhan PTSL Tahap III


Tcm Bantaeng.,- Komitmen menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah terus diperkuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Melalui kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap III, masyarakat di 17 desa mendapatkan pembekalan langsung mengenai tahapan, persyaratan, dan manfaat program strategis nasional tersebut. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, pada 3–5 Agustus 2026.

Penyuluhan menjadi langkah awal yang krusial dalam menyukseskan pelaksanaan PTSL. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses pendaftaran tanah, dokumen yang harus dipersiapkan, hingga pentingnya memiliki sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum.(7/08/2026)

Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng hadir langsung di desa-desa sasaran untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan interaktif. Warga juga memperoleh kesempatan berdialog serta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait proses pensertipikatan tanah sehingga informasi yang diterima menjadi lebih jelas dan mudah dipahami.


Sebagai bentuk sinergi lintas sektor, penyuluhan turut melibatkan Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Polres Bantaeng. Kolaborasi ini memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan PTSL yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menegaskan bahwa keberhasilan PTSL tidak hanya bergantung pada pelaksanaan program, tetapi juga pada partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, warga diimbau segera menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dan mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Melalui penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pertanahan semakin meningkat. Dengan dukungan seluruh pihak, percepatan pendaftaran tanah di Kabupaten Bantaeng diharapkan dapat berjalan optimal sehingga semakin banyak masyarakat yang memperoleh sertipikat hak atas tanah secara legal, pasti, dan terlindungi.

Sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menyukseskan PTSL. Bersama, Bantaeng terus melangkah menuju tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum yang memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.


Tcm Rifai/Tcm Sdj