TCM MAKASSAR.,- Gelombang desakan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa intervensi kembali menggema di Kota Makassar. Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (4/8/2026), menuntut penanganan perkara dugaan mafia tanah yang menjadi perhatian publik berlangsung secara profesional, objektif, dan berkeadilan.(6/8/2026)
Dalam aksi damai tersebut, massa membawa berbagai spanduk dan menyampaikan orasi yang berisi tuntutan agar seluruh proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa dipengaruhi tekanan maupun opini yang berkembang di luar persidangan.
Ketua LMR-RI Andi Idham, S.H, dan Ketua Investigation dan Monitoring LMR-RI Syofyan Sjamsuddin S.H menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Makassar memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berada di jalur yang benar demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami meminta Pengadilan Negeri Makassar menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan berani menegakkan hukum berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada. Jangan sampai hak-hak masyarakat terabaikan," tegas Syofyan di hadapan massa aksi.
Aksi tersebut juga diwarnai dengan penyampaian Pernyataan Sikap Ahli Waris dalam perkara perdata Nomor: 254/Pdt.G/2026/PN Mks. Dalam pernyataan itu, para ahli waris menegaskan bahwa perjuangan mereka dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah dan konstitusional. Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta tidak membangun opini yang dapat memengaruhi independensi lembaga peradilan.
Para peserta aksi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya menegaskan bahwa ahli waris bukan bagian dari praktik mafia tanah, meminta keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi, mendesak agar tidak ada intervensi terhadap majelis hakim, serta meminta putusan pengadilan nantinya didasarkan sepenuhnya pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, massa juga menyerukan agar seluruh pihak menghentikan penggiringan opini di ruang publik yang berpotensi mengganggu independensi proses peradilan. Menurut mereka, pengadilan harus tetap menjadi benteng terakhir pencari keadilan yang bebas dari tekanan pihak mana pun.
Aksi unjuk rasa berlangsung dalam pengawalan aparat keamanan dan berjalan dengan tertib. Hingga berita ini diterbitkan, perkara perdata Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar dan belum berkekuatan hukum tetap.
Massa berharap seluruh institusi penegak hukum dapat menjaga integritas, profesionalisme, dan independensi dalam menangani perkara tersebut sehingga kepastian hukum serta rasa keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pihak yang bersengketa.
Tcm Tim/Tcm Syulhak