TCM JAKARTA.,- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis dengan mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Regulasi baru ini diproyeksikan menjadi fondasi pembenahan sistem pertanahan nasional guna mengakhiri persoalan tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan yang digelar Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa lahirnya RUU Administrasi Pertanahan merupakan jawaban atas semakin kompleksnya persoalan tata kelola pertanahan yang selama ini dipicu oleh banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih, perbedaan penafsiran hukum, hingga belum terintegrasinya sistem administrasi pertanahan secara nasional.
"RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional," tegas Dalu Agung Darmawan.
Ia menjelaskan, penyusunan RUU tersebut tetap berpijak pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai payung hukum agraria nasional. Melalui regulasi baru ini, pemerintah menargetkan terwujudnya sistem administrasi pertanahan yang lebih modern, terpadu, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.
Menurut Dalu Agung Darmawan, selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan tidak jarang berkembang menjadi persoalan hukum akibat belum harmonisnya berbagai aturan yang berlaku. Karena itu, penguatan regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar penyelenggaraan administrasi pertanahan memiliki landasan hukum yang lebih kokoh.
Dalam penyusunannya, ATR/BPN menggandeng Komisi II DPR RI untuk menyerap berbagai masukan strategis. Selain itu, kementerian juga melakukan inventarisasi substansi dari seluruh unit teknis guna memastikan RUU mampu menjawab tantangan pengelolaan pertanahan yang terus berkembang.
Materi yang diperkuat dalam RUU meliputi pengelolaan ruang berbasis land management paradigm, penguatan survei, pemetaan dan kadaster modern, pembenahan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian serta penertiban tanah dan ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan sebagai bagian dari reformasi sistem pertanahan nasional.
ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan substansi RUU sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya. Pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat segera masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga Indonesia memiliki landasan hukum yang komprehensif, adaptif, dan mampu memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional dalam mendukung pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Tcm Rifai/Tcm Sdj