Ticker

6/recent/ticker-posts

Keluarga Korban Hadiri Mediasi di Ditreskrimsus Polda Sumut, Berharap Penanganan Dugaan Malapraktik RS Santa Elisabeth Objektif dan Transparan





TCM MEDAN.,- Penanganan laporan dugaan malapraktik terkait meninggalnya seorang balita di RS Santa Elisabeth Medan memasuki tahapan mediasi. Pelapor bersama tim kuasa hukumnya menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.(7/07/2026).


Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam agenda tersebut, pelapor didampingi kuasa hukum Marudut Hasiholan Gultom, S.H., M.H. dan Daniel S. Sihotang, S.H. dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, penanganan perkara saat ini dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara yang dipimpin Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H., bersama AKP Toni Purba, S.H., M.H., serta Penyidik Pembantu Briptu Fajar V. Waruwu.


Kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa laporan tersebut telah berjalan hampir empat bulan sebelum akhirnya diagendakan proses mediasi dengan menghadirkan para pihak. Menurut mereka, forum mediasi merupakan salah satu mekanisme yang ditempuh penyidik dalam rangka pendalaman perkara dengan tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan terhadap hak seluruh pihak.
"Kami hadir memenuhi undangan penyidik sebagai bentuk itikad baik dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Harapan kami, seluruh tahapan dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang ada sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujar tim kuasa hukum pelapor.



Pihak keluarga menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak hanya bertujuan memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang dilaporkan, tetapi juga berharap proses ini menjadi bahan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.


Tim kuasa hukum juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta kesimpulan hukum kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian publik setelah keluarga korban melaporkan dugaan malapraktik ke Polda Sumatera Utara. Hingga saat ini, proses hukum masih berlangsung pada tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan pengadilan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya pihak yang bersalah.


Keluarga korban berharap seluruh rangkaian penanganan perkara dapat berjalan secara independen, profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.


Tcm Tim/Tcm Sdj