TCM YOGYAKARTA., - Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (BEM PTNU DIY) menyerukan penguatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Daerah Istimewa Yogyakarta. Organisasi mahasiswa tersebut menilai maraknya peredaran miras menjadi perhatian serius karena dinilai dapat mengancam keamanan masyarakat sekaligus mencederai identitas Yogyakarta sebagai Kota Pelajar dan Kota Budaya.
Koordinator Wilayah BEM PTNU DIY, Tegar Pradana, menyatakan bahwa momentum ini menjadi saat yang tepat untuk kembali menakar komitmen Kepolisian Daerah (Polda) DIY dalam mengawasi peredaran minuman keras. Menurutnya, komitmen yang pernah disampaikan jajaran Polda DIY saat menerima aksi ribuan santri pada 29 Oktober 2024 perlu diwujudkan secara konsisten melalui langkah-langkah konkret di lapangan.
Tegar mengingatkan bahwa peristiwa penusukan terhadap seorang santri pada 23 Oktober 2024 yang, menurut keterangannya, melibatkan pelaku dalam kondisi mabuk menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan minuman keras dapat berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat.
"Peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi kita semua bahwa khamar tidak hanya merusak pelakunya, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang sama sekali tidak terlibat," ujar Tegar.
BEM PTNU DIY juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan semakin mudahnya akses terhadap minuman keras di sejumlah titik di Yogyakarta. Organisasi tersebut menyoroti keberadaan sejumlah outlet penjualan minuman keras yang disebut berada di sekitar kawasan pendidikan, termasuk di depan kawasan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang dinilai berpotensi memberikan pengaruh negatif terhadap lingkungan akademik dan generasi muda.
Dalam pernyataannya, BEM PTNU DIY meminta Kapolda DIY, Anggoro Sukartono, untuk melanjutkan sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan peredaran minuman keras yang sebelumnya pernah disampaikan oleh Kapolda DIY terdahulu, Suwondo Nainggolan.
Menurut mereka, pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten diperlukan untuk menjaga ketertiban masyarakat sekaligus mempertahankan marwah Yogyakarta sebagai daerah yang dikenal dengan nilai-nilai pendidikan, budaya, dan moral.
Selain kepada kepolisian, BEM PTNU DIY juga mendorong Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pemerintah kabupaten/kota se-DIY, serta instansi terkait agar melakukan evaluasi dan penertiban terhadap tempat-tempat yang menjual minuman keras sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BEM PTNU DIY turut meminta agar pengawasan terhadap legalitas, perizinan, dan mekanisme operasional berbagai outlet penjualan minuman keras, termasuk yang mereka sebut sebagai DTG dan Outlet 23 beserta grup usaha lainnya, dilakukan secara terbuka dan akuntabel sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai kepatuhan terhadap regulasi.
Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa dorongan penertiban bukan bertujuan menghambat aktivitas ekonomi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan tanpa mengorbankan ketertiban umum, keamanan masyarakat, maupun masa depan generasi muda.
Di akhir pernyataannya, BEM PTNU DIY mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh agama, akademisi, serta organisasi kepemudaan untuk bersama-sama menjaga Yogyakarta dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras.
"Yogyakarta memiliki identitas yang harus dijaga bersama. Jangan sampai citra Kota Pelajar dan Kota Budaya terkikis akibat lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman keras. Keselamatan masyarakat dan masa depan generasi muda harus menjadi prioritas di atas kepentingan lainnya," tutup Tegar Pradana.
Tcm Tim/Tcm Sdj