Tcm Makassar.,- Wibawa penegakan aturan Pemerintah Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Papan resmi bertuliskan "Bangunan Ini Disegel" yang dipasang Dinas Tata Ruang pada bangunan milik PT Pharma Indo Sukses di Jalan Daeng Tata III, Kecamatan Tamalate, kini ditemukan dalam kondisi tertutup kain hitam. Temuan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai kepastian status penyegelan serta konsistensi pemerintah dalam menegakkan regulasi tata ruang.
Bangunan milik PT. Pharma Indo Sukses di Jalan Daeng Tata III, Kelurahan Parangtambung nampak jelas sudah ditutup dengan kain hitam saat Tim Gabungan Media Memonitoring lokasi pada Rabu (8/7/2026). Dan itu memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan status penyegelan serta tindak lanjut penegakan aturan terhadap bangunan yang sebelumnya diduga melanggar ketentuan tata ruang dan tata bangunan.
Peristiwa tersebut merupakan lanjutan dari proses penindakan yang dimulai pada 17 Juni 2026, ketika Dinas Tata Ruang Kota Makassar melakukan penyegelan administratif dengan memasang papan resmi sebagai tanda bahwa bangunan tersebut berada dalam proses penegakan aturan.
Namun, sepuluh hari kemudian, tepatnya pada 27 Juni 2026, papan penyegelan dilaporkan telah dibuka dari lokasi. Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi kepada publik mengenai perubahan status penyegelan tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak perusahaan diarahkan untuk melengkapi proses perizinannya.
Pada 8 Juli 2026, papan penyegelan masih berada di lokasi, tetapi seluruh tulisan resminya telah tertutup kain hitam sehingga masyarakat tidak lagi dapat mengetahui status bangunan tersebut.
Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan publik karena papan penyegelan merupakan bagian dari produk administrasi resmi pemerintah yang menjadi simbol pelaksanaan penegakan aturan.
Di sisi lain, Tim Gabungan dari Media juga memperoleh informasi dari salah seorang pegawai Dinas Tata Ruang Kota Makassar yang kemudian dibenarkan oleh Kepala Dinas, bahwa tidak lama setelah penyegelan dilakukan, pihak dinas menerima panggilan dari salah seorang anggota DPRD Kota Makassar. Namun, Kepala Dinas menyatakan tidak mengetahui secara pasti maksud maupun substansi dari pemanggilan tersebut.
Ketua LSM PAKAR, Tenriwara, menilai papan penyegelan tidak boleh dipandang sebagai sekadar papan informasi biasa, melainkan bagian dari keputusan administratif pemerintah yang harus dijaga kewibawaannya.
"Papan penyegelan itu merupakan produk resmi pemerintah yang lahir melalui mekanisme administrasi. Kalau kemudian ditutup sehingga masyarakat tidak lagi mengetahui status bangunan tersebut, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Tenriwara.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Makassar menjaga marwah penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penerapan aturan.
Menurutnya, Wali Kota Makassar harus memastikan Peraturan Daerah maupun Peraturan Wali Kota ditegakkan secara adil terhadap seluruh pelaku usaha tanpa membedakan skala usaha maupun pengaruh yang dimiliki.
"Jangan sampai muncul kesan hukum hanya tegas terhadap pelaku usaha kecil, sementara terhadap pelaku usaha besar pemerintah justru terlihat tidak konsisten. Penegakan aturan harus berlaku sama bagi siapa pun. Itulah amanah yang diharapkan masyarakat kepada pemerintah," tegas Tenriwara.
Rangkaian peristiwa mulai dari penyegelan pada 17 Juni 2026, pembukaan papan penyegelan pada 27 Juni 2026, hingga ditemukannya papan yang kini ditutup kain hitam pada 8 Juli 2026 menjadi perhatian publik dan dinilai memerlukan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Makassar mengenai status hukum bangunan tersebut serta langkah penegakan yang akan ditempuh.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Tim Gabungan Media memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT. Pharma Indo Sukses, Dinas Tata Ruang Kota Makassar, anggota DPRD Kota Makassar yang dimaksud, maupun Pemerintah Kota Makassar apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Tcm Tim/Tcm Sdj