Ticker

6/recent/ticker-posts

Percepat PTSL 2026, Kantor Pertanahan Bantaeng Gandeng PT Kapima Rencanatama Petakan Ribuan Bidang Tanah Lewat Program ILASPP




Tcm Bantaeng.,- Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng resmi memperkuat langkah percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 melalui penandatanganan kontrak pekerjaan pembuatan Foto Tegak dan Peta Bidang Tanah (PBT) bersama PT Kapima Rencanatama.



Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Kamis (23/7/2026), menjadi bagian penting dari implementasi Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Kontrak tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., sebagai bentuk komitmen mempercepat penyediaan data pertanahan yang akurat, mutakhir, dan berkualitas untuk mendukung pelaksanaan PTSL Tahap III di Kabupaten Bantaeng.



Pembuatan Foto Tegak dan Peta Bidang Tanah merupakan tahapan strategis dalam proses pemetaan pertanahan. Data yang dihasilkan akan menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan pendaftaran tanah, sehingga proses penerbitan hak atas tanah dapat berlangsung lebih efektif, efisien, serta memiliki tingkat akurasi yang tinggi.



Melalui Program ILASPP, Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng terus memperkuat sistem administrasi pertanahan dan perencanaan tata ruang yang modern. Program ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan agar semakin transparan, profesional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kepastian hukum atas kepemilikan tanah.



Kerja sama dengan PT Kapima Rencanatama diharapkan berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan peta bidang tanah yang memenuhi standar teknis nasional. Dengan tersedianya data spasial yang lengkap dan valid, pemerintah dapat mempercepat pencapaian target PTSL 2026 sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.



Sinergi ini menjadi langkah konkret Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas tanah sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Tcm Rifai/Tcm Sdj