TCM BANTAENG.,- Kesabaran warga Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, mulai mencapai batas. Hampir tiga tahun sejak laporan dugaan tindak pidana pengrusakan dilayangkan ke Polres Bantaeng, kepastian hukum yang dinanti tak kunjung terlihat. Kondisi ini memicu sorotan publik sekaligus mempertanyakan efektivitas penanganan perkara yang telah berjalan begitu lama.(24/07/26)
Pelapor berharap aparat kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai status penanganan kasus yang dilaporkan sejak 2023 tersebut. Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut tidak hanya menguras energi, tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Yang kami minta sederhana, yakni kepastian hukum. Sudah hampir tiga tahun kami menunggu tanpa kejelasan," ungkap pelapor.
Lamanya proses penanganan perkara menjadi perhatian serius. Dalam negara hukum, kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara yang harus dijamin melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Publik kini menaruh harapan agar Polres Bantaeng segera membuka perkembangan penanganan perkara tersebut secara resmi. Transparansi dinilai penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Bantaeng mengenai perkembangan terbaru atas laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari pihak kepolisian sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
Tcm Rifai/Tcm Sdj