Tcm Medan.,- Masyarakat Padang Lawas Bersatu (MPB) memastikan akan menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus desakan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian atas penanganan perkara yang mereka nilai telah berlangsung cukup lama.(24/07/3026)
Aksi yang dipimpin Ketua Masyarakat Padang Lawas Bersatu, Maruli Hamonangan Sitompul, dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Sekitar 25 peserta akan berkumpul di Indomaret depan Polda Sumut sebelum bergerak menyampaikan aspirasi secara damai di depan kantor Polda Sumut.
Fokus utama aksi adalah meminta kepastian hukum terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 23 September 2024. Menurut MPB, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan, termasuk belum adanya penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Selain itu, MPB juga meminta penjelasan mengenai penerbitan Surat DPO Nomor DPO/55/X/RES.1.11./2025/Ditreskrimum dan Surat DPO Nomor DPO/56/X/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 8 Oktober 2025 atas nama Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan.
Menurut Maruli, penerbitan kedua surat tersebut perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Kami datang bukan untuk mengintervensi proses penyidikan. Kami justru mendukung Polri agar bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Yang kami harapkan adalah kejelasan atas perkembangan perkara sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum," tegas Maruli Hamonangan Sitompul.
Dalam aksinya, MPB membawa sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Kapolda Sumatera Utara menjamin kepastian hukum atas penanganan laporan polisi tersebut, mempercepat proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, memberikan informasi resmi mengenai perkembangan perkara kepada pelapor, menjelaskan dasar hukum penerbitan dua surat DPO, melakukan evaluasi terhadap proses penyidikan sesuai KUHAP dan Peraturan Kepolisian, serta menggelar Gelar Perkara Khusus guna menjamin objektivitas penanganan perkara.
MPB juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip Equality Before the Law dan Due Process of Law, sehingga setiap warga negara memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun profesi.
"Apabila memang terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa memandang status sosial, profesi, jabatan maupun latar belakang seseorang. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," ujar Maruli.
Menurutnya, aksi damai tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
MPB menegaskan bahwa aksi ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap terwujudnya Polri yang Presisi, profesional, modern, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
"Kami percaya Polri memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara adil. Aspirasi yang kami sampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal supremasi hukum sekaligus mendorong meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," tutup Maruli Hamonangan Sitompul.
Masyarakat Padang Lawas Bersatu memastikan seluruh rangkaian aksi akan dilaksanakan secara tertib, damai, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama penyampaian pendapat di muka umum berlangsung.
Tcm Tim/Tcm Sdj