Tcm Jakarta.,- (22 Juli 2026) Gelombang desakan agar penegakan hukum dijalankan secara adil dan tanpa tebang pilih kembali menggema di Ibu Kota. Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) menggelar aksi di depan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia dengan membawa pesan tegas: tidak boleh ada seorang pun yang kebal hukum, siapa pun dan apa pun jabatannya.
Aksi tersebut menjadi panggung kritik terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai harus tetap berpegang pada prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan seluruh warga negara di hadapan hukum. GRAK menegaskan, pemberantasan korupsi hanya akan memperoleh kepercayaan publik apabila dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan politik maupun kekuasaan.
Ketua GRAK, A. Karim, menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun hanya karena memiliki kedekatan dengan penguasa atau pernah memiliki prestasi dalam jabatannya.
"Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada status, jabatan, ataupun kedekatan dengan kekuasaan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang kebal," tegas Karim dalam orasinya.
Dalam aksi tersebut, GRAK juga menyoroti pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea terkait perlunya izin Presiden dalam proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut GRAK, pernyataan tersebut perlu diklarifikasi dan diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak memunculkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.
Bagi GRAK, seluruh proses hukum harus berlandaskan fakta, alat bukti yang sah, serta ketentuan perundang-undangan, bukan dipengaruhi opini, tekanan publik, ataupun kedekatan dengan kekuasaan.
Karim menegaskan bahwa prestasi seseorang dalam mengemban jabatan negara memang patut dihormati, namun tidak dapat dijadikan tameng untuk menghentikan proses hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran yang harus diperiksa sesuai mekanisme hukum.
Selain menyoroti penegakan hukum, GRAK juga mengingatkan pentingnya menjaga etika profesi advokat. Organisasi tersebut menilai setiap pendapat hukum yang disampaikan kepada publik harus berlandaskan argumentasi hukum yang kuat, fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menjunjung tinggi integritas profesi sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Dalam pernyataan sikapnya, GRAK menyampaikan lima tuntutan kepada DPN Indonesia dan aparat penegak hukum, yakni menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, mengklarifikasi pernyataan terkait perlunya izin Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, memastikan aparat bekerja independen tanpa intervensi, mengajak masyarakat terus mengawal pemberantasan korupsi, serta mendorong DPN Indonesia memperkuat penegakan kode etik guna menjaga marwah profesi advokat.
GRAK menegaskan bahwa sikap tersebut bukan ditujukan untuk membatasi hak advokat dalam memberikan pembelaan kepada klien, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar organisasi profesi tetap menjaga integritas, akuntabilitas, dan kehormatan profesi hukum.
Mengakhiri aksinya, GRAK berharap DPN Indonesia menunjukkan keberanian dalam menegakkan kode etik secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat serta memperkuat sistem penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Tcm Tim/Tcm Sdj