TCM BLAMBANGAN UMPU.,- Komitmen memperkuat eksistensi pondok pesantren di Kabupaten Way Kanan semakin menguat. Perwakilan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Way Kanan melalui Pondok Pesantren Al Mansyurin, Gunung Labuhan, dan P3M Bahrul Ulum, Umpu Kencana, turut ambil bagian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren dan Lembaga Keagamaan yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Way Kanan, Senin (27/7/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Way Kanan tersebut dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan H. Romli, S.Pd., jajaran anggota DPRD, perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Way Kanan, serta 43 pimpinan pondok pesantren dari berbagai kecamatan.
Kehadiran LDII dalam forum strategis tersebut menjadi bukti nyata partisipasi organisasi dalam mengawal lahirnya regulasi yang berpihak pada kemajuan pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, sekaligus pusat pemberdayaan masyarakat.
Raperda yang tengah dibahas disiapkan sebagai landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk memberikan pembinaan dan dukungan berkelanjutan kepada pondok pesantren. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum dalam mengalokasikan bantuan melalui APBD sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Berbagai bentuk dukungan yang menjadi fokus pembahasan meliputi pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pesantren, bantuan operasional pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi pesantren, hingga pembinaan kegiatan keagamaan secara berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan, H. Romli, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan aspirasi para pengasuh pondok pesantren terakomodasi dalam regulasi yang akan disusun.
"Pesantren adalah aset daerah yang telah terbukti melahirkan generasi berakhlak, mandiri, dan cinta tanah air. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita bersama menghadirkan regulasi yang memberikan ruang tumbuh dan dukungan yang jelas bagi pesantren," ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Bapemperda untuk mengawal pembahasan hingga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah yang implementatif dan mampu menjawab kebutuhan pesantren di Way Kanan.
Sinergi antara DPRD, Kementerian Agama, dan seluruh pengasuh pondok pesantren diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya memperkuat kelembagaan pesantren, tetapi juga mendorong lahirnya generasi religius, berkarakter, mandiri, dan berdaya saing.
Bagi LDII Way Kanan, keterlibatan dalam pembahasan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mendukung kebijakan pemerintah yang memperkuat fungsi pesantren sebagai pilar pendidikan karakter, pembinaan akhlak, dan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Way Kanan.
Tcm Tim/Tcm Sdj