TCM BULUKUMBA., - Proyek strategis nasional Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kembali menuai sorotan keras.(24/12/12)
Proyek bernilai kurang lebih Rp. 55,42 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga sarat pelanggaran, mulai dari mandulnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga indikasi pengerjaan konstruksi yang asal jadi.
Ironisnya, proyek yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tersebut dikerjakan oleh PT. Adhi Karya (Persero) Tbk, perusahaan konstruksi raksasa milik negara (BUMN). Namun kondisi lapangan justru memperlihatkan wajah proyek yang dinilai publik lebih menyerupai pekerjaan kontraktor lokal tanpa standar.
K3 Sekadar Formalitas, Pengawas Diduga Tak Bertaji.
Hasil pantauan tim media di lokasi proyek menemukan sejumlah pekerja beraktivitas tanpa perlengkapan standar K3, seperti helm keselamatan, rompi, dan alat pelindung diri lainnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana peran pengawas K3 yang tercantum dalam struktur proyek?
Keberadaan pengawas K3 di atas kertas tidak sejalan dengan realitas lapangan. Hingga berita ini disusun, tidak terlihat adanya penindakan, teguran, maupun langkah korektif terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
Padahal, proyek dengan nilai puluhan miliar dan risiko kerja tinggi wajib menerapkan standar K3 secara ketat, bukan sekadar formalitas administrasi.
Mutu Beton Dipertanyakan, Adukan Dituang di Atas Kerikil
Selain persoalan K3, tim media juga menemukan praktik teknis yang dinilai menyimpang dari prosedur konstruksi yang benar. Di lokasi proyek, tidak tersedia tong atau wadah khusus untuk menampung adukan beton dari mesin molen.
Adukan beton justru langsung ditumpahkan di atas tumpukan kerikil, sebelum kemudian digunakan untuk pengecoran.
Praktik ini dinilai berpotensi :
Mengubah komposisi campuran beton
Menurunkan kualitas struktur
Menyebabkan tercampurnya material asing
Melanggar spesifikasi teknis kontrak
Tak hanya itu, besi tulangan pengecoran ditemukan bervariasi ukuran dan kualitasnya, memunculkan dugaan penggunaan material yang tidak seragam dan berpotensi menurunkan daya tahan bangunan.
Direksi Keet Tak Layak, Dugaan Penyimpangan Anggaran Menguat
Keanehan lain juga ditemukan pada aspek manajemen proyek. Direksi keet sebagai fasilitas wajib proyek tidak terlihat di lokasi sebagaimana mestinya. Bangunan yang dibangun kenapa dijadikan direksi keet dan itu seperti seadanya yang justru dijadikan kantor proyek, dengan kondisi yang tidak layak disebut sebagai pusat kendali pekerjaan.
Padahal, dalam RAB proyek konstruksi, item direksi keet hampir pasti telah dianggarkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana anggaran direksi keet dialokasikan?
Potensi Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Negara
Sejumlah pihak menilai, temuan-temuan di lapangan ini mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis baik dari kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas. Jika benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, proyek ini berpotensi melanggar:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri PUPR tentang Sistem Manajemen K3 Konstruksi
Spesifikasi teknis dan kontrak kerja proyek
Lebih jauh, praktik pengerjaan yang asal-asalan berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, penurunan mutu bangunan, hingga kerugian keuangan negara.
BUMN Raksasa, Mutu Proyek Dipertanyakan
Publik pun mempertanyakan kredibilitas PT Adhi Karya sebagai perusahaan BUMN kelas nasional. Di lapangan, kualitas pengerjaan proyek justru dinilai tidak mencerminkan standar perusahaan negara, bahkan disamakan dengan proyek kontraktor skala kecil.
“Kalau ini benar proyek PT Adhi Karya, mengapa praktiknya seperti proyek tanpa standar?” ujar salah satu warga setempat.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adhi Karya (Persero) Tbk, konsultan pengawas, maupun pengawas K3 belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan-temuan tersebut.
Tim media menegaskan akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi prinsip keberimbangan dan transparansi informasi publik.
Tim Tcm/Tcm Sdj