TCM BANTAENG., - Skandal administrasi mengguncang tubuh PLN di daerah. Sejumlah surat perintah penambahan daya listrik yang dikeluarkan ULP PLN Bantaeng kini menjadi sorotan nasional setelah terungkap bahwa tanda tangan Kepala ULP yang tercantum dalam dokumen resmi tersebut ternyata bukan ditandatangani langsung, melainkan hasil scan.(22/12/2025)
Fakta ini mencuat dari hasil penelusuran tim media di lapangan yang menemukan kejanggalan serius pada dokumen-dokumen resmi PLN. Surat yang seharusnya menjadi dasar hukum penambahan daya pelanggan justru diragukan keabsahannya, karena menggunakan tanda tangan dan stempel hasil pindai, bukan otentik.
Lebih mengejutkan, pengakuan datang dari internal PLN sendiri.
Seorang perwakilan ULP PLN Bantaeng yang mewakili Manajer ULP Asmar yang akrab disapa Dunde dengan secara terbuka mengakui bahwa tanda tangan dan stempel tersebut memang di-scan.
“Iya, memang betul Pak, itu di-scan, dan hal tersebut sudah disampaikan juga kepada Manajer ULP Pak Asmar,” ungkapnya kepada media ini.
Pengakuan ini sontak memicu pertanyaan besar tentang tata kelola dan kepatuhan prosedur di tubuh PLN, sebuah BUMN strategis yang mengelola layanan vital bagi masyarakat. Apakah penggunaan tanda tangan scan pada dokumen resmi diperbolehkan? Jika iya, di mana dasar hukumnya? Jika tidak, siapa yang bertanggung jawab?
Situasi ini memunculkan dugaan keras adanya praktik manipulasi administrasi, yang membuka ruang permainan oknum tertentu, termasuk potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penambahan daya listrik dengan layanan yang kerap bersentuhan langsung dengan biaya dan kepentingan pelanggan.
Saat dimintai klarifikasi, Manajer ULP PLN Bantaeng, Asmar, memilih belum memberikan penjelasan substantif. Dalam pesan WhatsApp kepada media pada Desember 2025, ia menyebut masih sibuk menyelesaikan laporan akhir tahun.
“Nantilah kalau ada waktu kita cerita-cerita ya Bu, biar selesai dulu laporan akhir tahun. Semua nanti akan dijelaskan kok. Kalau hal-hal seperti itu bisa dijelaskan oleh supervisor kami yang memang membidanginya,” tulis Asmar.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, PLN ULP Bantaeng belum mengeluarkan klarifikasi resmi tertulis, baik terkait legalitas tanda tangan scan, mekanisme pengesahan surat, maupun langkah korektif yang diambil.
Kasus ini dinilai tidak bisa dianggap sepele.
Dokumen resmi dengan tanda tangan non-otentik berpotensi cacat administrasi, bahkan bisa berdampak hukum jika merugikan pelanggan atau negara. Praktik semacam ini juga dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan good corporate governance (GCG) yang wajib dijunjung oleh setiap BUMN.
Publik kini mendesak PLN Wilayah Sulselrabar dan PLN Pusat untuk turun tangan. Audit internal, klarifikasi terbuka, hingga penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilai mendesak dilakukan demi memulihkan kepercayaan masyarakat.
Apakah ini hanya kelalaian administratif, atau sinyal adanya persoalan yang lebih dalam di tubuh PLN daerah?
Jawabannya kini ditunggu publik.
Tcm Rifai/Tcm Suarni