Ticker

6/recent/ticker-posts

DORONG KRIMINALISASI PERS, "LANGKAH CAMAT BANTAENG DINILAI LANGGAR UU NO. 40 TAHUN 1999"!!! Ahli Pers: Sengketa Pemberitaan Bukan Urusan Pidana, Ada Mekanisme Dewan Pers




Tcm Bantaeng.,- Sikap Camat Bantaeng yang diduga mendukung langkah hukum terhadap media dinilai sebagai tindakan keliru, berbahaya, dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(6/1/2026)


Langkah tersebut bukan hanya menuai kritik dari insan pers, tetapi juga dinilai mencerminkan rendahnya pemahaman aparatur negara terhadap hukum pers dan demokrasi informasi.
Persoalan ini bermula dari pemberitaan sejumlah media terkait Lurah Tappanjeng dan dinamika penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pantai Seruni. 


Pemberitaan tersebut kemudian dianggap mencemarkan pemerintahan kelurahan, hingga dalam laporan Media Ampera disebutkan adanya rencana pelaporan hukum terhadap Media Pena Nusantara dan 3Sula Control Media (TCM).

Pernyataan tersebut diklaim bersumber dari Camat Bantaeng.

UU Pers TEGAS: Tidak Ada Ruang Kriminalisasi Jurnalis.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) secara tegas mengancam pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Ketika pejabat publik mendorong sengketa pemberitaan ke jalur pidana, itu sudah masuk wilayah pelanggaran hukum pers. Negara ini punya Dewan Pers, bukan jalur kriminal,” tegas pernyataan redaksi Media Pena Nusantara dan Media 3Sula Control Media (TCM) dalam hak jawabnya.


Dalam UU Pers juga telah dijelaskan secara terang, bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan wajib menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan laporan pidana.

Camat Dinilai Abai Fungsi Pembinaan, Justru Perkeruh Situasi

Sebagai pimpinan wilayah kecamatan, Camat Bantaeng dinilai seharusnya bertindak sebagai pembina dan mediator, bukan memperuncing persoalan. Terlebih, lurah merupakan bawahan langsung camat.


Ironisnya, Camat Bantaeng disebut belum melakukan klarifikasi lapangan, namun telah memberi pernyataan yang mengarah pada pelaporan hukum.
“Ini bukan konflik personal, bukan pula fitnah. Ini produk jurnalistik berbasis liputan lapangan. Bahasa ‘ramai di media’ adalah terminologi jurnalistik yang sah dan lazim,” tegas redaksi. Langkah camat ini dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik yang terkesan ngawur dan keliru.


Bupati Bantaeng Tunjukkan Langsung Kepemimpinan yang Konstitusional dan Sangat Berbeda dengan sikap camat, Bupati Bantaeng Fathul Fauzi Nurdin justru dinilai menunjukkan kepemimpinan konstitusional yang memahami hukum pers dan bagaimana kode etik cara kerja pers yang benar


Dalam komunikasi WhatsApp dengan jurnalis TCM, Bupati menyampaikan komitmen untuk memanggil lurah dan meminta penjelasan langsung.
“Siap Ibu, segera saya panggil Pak Lurah untuk menjelaskan situasinya,” tulis Bupati.


Sikap tersebut dipandang sebagai contoh ideal penanganan sengketa pemberitaan dan memberikan klarifikasi internal, dialog, dan penyelesaian administratif tanpa intimidasi hukum.
“Bupati Bantaeng memahami bahwa pers bukan musuh pemerintah, melainkan mitra demokrasi,” tulis redaksi.


Bahasa Media Bukan Delik Hukum

Redaksi Tcm menegaskan, tidak ada satu pun frasa dalam pemberitaan yang mencederai nama baik kelurahan maupun lurah secara personal. Penggunaan istilah seperti “Ramaikan di Media” merupakan bahasa jurnalistik, bukan bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik.
“Jika setiap bahasa media dianggap delik pidana, maka kebebasan pers akan mati,” tegas redaksi Tcm.


Nama Pribadi Jurnalis Dicantumkan, Diduga Langgar Kode Etik

Sebaliknya, media lain yang justru memuat nama pribadi jurnalis tanpa konfirmasi dan tanpa hak jawab dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan Pasal 3, serta bertentangan dengan prinsip keberimbangan.
Atas dasar itu, redaksi menyatakan siap menempuh jalur hukum dan/atau pengaduan ke Dewan Pers, meskipun pihak yang bersangkutan adalah pimpinan redaksi.
“Status pimpinan redaksi tidak memberi hak untuk menghakimi jurnalis lain tanpa konfirmasi. Semua tunduk pada hukum pers,” tegas pernyataan tersebut.


Peringatan Keras untuk Pejabat Publik

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik, khususnya di daerah, agar tidak menggunakan kewenangan jabatan untuk menekan pers.
Pers bekerja untuk kepentingan publik, terutama dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan dinamika sosial masyarakat, termasuk persoalan PKL yang menyangkut hajat hidup rakyat kecil yang kebanyakan wong cilik.

Kesimpulan: ini Negara Hukum, Bukan Negara Intimidasi atau Sok Hebat dan Sok Jago, karena yang Hebat dan Jago itu adalah "KEBENARAN"

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sengketa pemberitaan adalah ranah etik dan hukum pers, bukan alat pembungkaman.
Jika praktik kriminalisasi pers terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi hak publik atas informasi yang benar, adil, dan berimbang.


Tcm Sdj/Tcm Bambang/Tcm Suarni