Ticker

6/recent/ticker-posts

SOLAR SUBSIDI RAKYAT DIJARAH!!! Mafia BBM Menggila di Bantaeng, Mobil Barang Bukti PT Ronald Jaya Energi “Raib” di Polres Bantaeng, Aparat Mandul atau Dibekingi?




TCM BANTAENG., SULSEL -  Aroma busuk praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Bantaeng kian menyengat. Dugaan penimbunan, manipulasi distribusi, hingga hilangnya transparansi publik dalam penanganan mobil tangki milik PT Ronald Jaya Energi kini menjadi sorotan tajam masyarakat.(23/02/26)


Ironis dan memantik amarah publik, mobil tangki yang sebelumnya disebut-sebut disita sebagai barang bukti oleh aparat penegak hukum (APH) dalam kasus yang dikawal sejak 2025, kini seolah “lenyap” tanpa jejak. Tidak ada penjelasan resmi, tidak ada konferensi pers, dan tidak ada kepastian hukum yang bisa diakses publik. Hilangnya barang bukti tersebut menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?


Di tengah misteri itu, praktik mafia solar subsidi diduga tetap berjalan massif. Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi petani dan nelayan kecil justru diduga dikumpulkan secara sistematis, ditimbun, lalu dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga jauh lebih tinggi. Modus klasik, tetapi efektif dan menguntungkan segelintir pihak.


Ketua PMII Bantaeng, Andi Erank SH, menegaskan bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif. “Ini kejahatan serius yang merampas hak rakyat kecil. Jika dibiarkan, maka negara sedang dipermalukan di hadapan mafia,” tegasnya.


Sebagaimana diketahui, solar subsidi merupakan bagian dari program pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) untuk menopang sektor usaha kecil, petani, dan nelayan. Penyimpangan distribusi bukan hanya merugikan negara dari sisi subsidi, tetapi juga memukul langsung tulang punggung ekonomi rakyat.


Warga Bantaeng mengaku resah, kelangkaan solar kerap terjadi di SPBU, sementara di sisi lain aktivitas pengangkutan dalam jumlah besar diduga tetap berlangsung. Jika benar praktik ini berlangsung lama tanpa tersentuh hukum, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.


Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55 yang mengancam pelaku penyalahgunaan niaga BBM subsidi dengan pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.


Tak hanya itu, KUHP juga mengatur pidana terkait penimbunan barang kebutuhan pokok yang menimbulkan kelangkaan dan keresahan masyarakat. Jika ditemukan unsur manipulasi dokumen, ancaman pidana pemalsuan dokumen pun membayangi.


Yang lebih serius, muncul dugaan pembiaran bahkan potensi pembekingan oleh oknum aparat. Jika benar terdapat unsur suap atau penerimaan setoran, maka hal tersebut dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 tentang penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Bahkan Pasal 421 KUHP mengatur penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.


Apabila dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan krisis integritas penegakan hukum. Hukum tak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas.


Publik kini menanti sikap tegas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah institusi akan membuktikan diri berdiri di atas hukum dan rakyat? Ataukah mafia solar subsidi benar-benar telah membangun jaringan sistematis yang sulit disentuh?


Andi Erank menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Aksi massa disiapkan sebagai bentuk tekanan moral agar investigasi dilakukan secara terbuka dan menyeluruh. Pemeriksaan distribusi solar, alur pengangkutan, hingga dugaan aliran dana kepada oknum aparat harus diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Mafia BBM subsidi adalah pengkhianatan terhadap rakyat kecil. Jika aparat ikut bermain, maka krisisnya bukan hanya soal solar, tapi soal runtuhnya kepercayaan publik,” tegasnya.


Kasus ini kini menjadi ujian besar, apakah hukum masih menjadi panglima, atau hanya menjadi formalitas di atas kertas sementara mafia berpesta di atas penderitaan petani dan nelayan?


Tcm Sdj/Tcm Suarni