Ticker

6/recent/ticker-posts

PPAT Baru Resmi Dilantik di Kabupaten Bantaeng




Tcm Bantaeng, 9 Juni 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Ibu Annisa Faradina, S.H., M.Kn. dengan tempat kedudukan di Kabupaten Bantaeng. Kegiatan berlangsung khidmat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng.

Pengambilan sumpah dan pelantikan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M. Dalam prosesi tersebut, PPAT yang dilantik mengucapkan sumpah jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disaksikan oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir.

Bertindak sebagai saksi dalam pengambilan sumpah dan pelantikan tersebut adalah Jusli Benyamin Sampebua, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Andi Muhammad Rizki, Ir., S.Tr., M.H., selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng. Prosesi pengambilan sumpah juga didampingi oleh rohaniwan dari Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng menyampaikan ucapan selamat kepada PPAT yang baru dilantik serta berharap agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. PPAT memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum melalui pembuatan akta-akta autentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum atas tanah.



Dengan dilantiknya Annisa Faradina, S.H., M.Kn., diharapkan dapat semakin mendukung pelayanan pertanahan di Kabupaten Bantaeng serta memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, sesi foto bersama, serta doa untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan pengabdian sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Bantaeng.

Tcm Rifai/Tcm suarni