TCM Bantaeng.29/05/2025.Kasus perusakan lahan cengkeh di Desa Bonto Bontoa, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang dilakukan oleh H. Darwis Elyas Aco, telah dilaporkan ke Polres Bantaeng lebih dari setahun yang lalu. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi atau penyelesaian yang memuaskan buat korban pelapor Abdul Hakim.
Adapun nilai KERUGIAN yang SIGNIFIKAN terhadap lahan cengkeh yang dirusak merupakan satu-satunya sumber penghidupan bagi korban, dan perusakan tersebut telah menyebabkan kerugian bagi kehidupan dan kelanjutan keluarga korban yang merasa sangat dirugikan ekonominya sehari-hari karena kasus ini.
Korban meminta kepastian hukum karena telah melaporkan kasus ini ke Polres Bantaeng dan berharap ada penyelesaian yang ADIL dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia
Korban meminta bantuan pendampingan hukum ke pada siapa saja yang bisa membantunya agar dapat memberikan solution serta bisa mengantisipasi perjalanan kasus ini agar ada kepastian hukum yang jelasnya
Semoga dengan adanya pemeberitaan ini para Aph bisa berfikir dan berperasaan dengan pikiran dan hati bersih untuk menentukan kebenaran bukan pembenaran bagaimana proses hukum ini berjalan sesuai dengan peruntukannya
Harapan Abdul Hakim, berharap kepada pihak Polres Bantaeng agar kasus ini cepat terselesaikan dan mendapatkan keadilan,apakah kasus ini akan diproses lebih lanjut dan korban mendapatkan keadilan sejatinya,hanya waktu yang akan menjawabnya
Tcm KS/Tcm SDJ