TCM MEDAN.,- Aroma skandal dalam pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) IX di Jalan Perwira II, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, semakin menyengat dan memicu kemarahan warga. Pemenang dukungan mayoritas warga, Endang Fiska Dewi, yang meraih 310 suara, justru terancam tidak dilantik.
Sebaliknya, muncul dugaan kuat bahwa pihak kecamatan akan melantik M. Salim, mantan Kepling yang hanya meraih 115 suara, dan disebut-sebut sebagai “orang titipan” oknum pejabat.
Situasi ini memantik kemarahan warga Lingkungan IX. Mereka menilai proses demokrasi di tingkat lingkungan telah dikhianati dan diinjak-injak oleh kekuasaan.
Informasi yang dihimpun pada Rabu (4/3/26) malam menyebutkan, hingga kini Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepling belum juga diberikan kepada Endang Fiska Dewi sebagai peraih dukungan terbanyak.
Bahkan beredar kabar bahwa SK tersebut justru akan diberikan kepada M. Salim, yang diduga mendapat dukungan dari oknum pejabat kecamatan dan oknum anggota DPRD.
Tidak hanya itu, warga juga mengungkap bahwa Lurah Pulo Brayan Bengkel disebut diperintahkan Camat Medan Timur untuk menemui Endang Fiska Dewi agar mengalah dan tidak dilantik.
Warga Murka, Siap Gelar Aksi Besar
Timbel, salah seorang warga sekaligus tim sukses Endang Fiska Dewi, menegaskan warga tidak akan tinggal diam jika suara mayoritas masyarakat diabaikan.
“Kami warga Perwira II Lingkungan IX tidak terima. Endang Fiska Dewi dapat 310 suara, sementara M. Salim hanya 115 suara. Kalau aspirasi kami tidak didengar, kami akan turun aksi ke Kantor Wali Kota Medan,” tegasnya.
Menurutnya, warga bahkan siap menuntut pencopotan Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Bengkel jika dugaan intervensi ini benar terjadi.
Hal senada disampaikan warga lainnya, Jumiati, yang mengaku trauma dengan kepemimpinan M. Salim saat menjabat Kepling sebelumnya.
“Dulu banyak hak warga yang tidak disalurkan. Bahkan bantuan beras pernah ditimbun sampai busuk dan tidak diberikan kepada masyarakat. Kami tidak mau itu terulang lagi. Kami ingin Bu Endang yang memimpin,” ujarnya dengan nada geram.
Ancaman Aksi dan Gugatan Hukum
Jika Camat Medan Timur tetap melantik M. Salim, warga mengancam akan melakukan aksi besar-besaran ke Kantor Wali Kota Medan.
Tidak hanya itu, keluarga besar dan pendukung Endang Fiska Dewi juga menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik secara pidana, perdata, hingga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mereka juga berencana memviralkan dugaan kecurangan ini agar menjadi perhatian publik.
Camat Bantah, Namun Enggan Jawab Soal Dukungan 30 Persen
Saat dikonfirmasi wartawan, Camat Medan Timur Fernanda, S.STP menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 dan Perwal Nomor 21 Tahun 2021, mekanisme yang berlaku adalah pengangkatan Kepala Lingkungan, bukan pemilihan.
Ia menyebut dukungan masyarakat minimal 30 persen dari jumlah kepala keluarga hanya menjadi salah satu syarat administratif.
Namun ketika ditanya mengapa M. Salim tetap dipertimbangkan padahal diduga tidak mencapai dukungan 30 persen, Camat Fernanda memilih tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran Aturan
Diketahui, jumlah Kepala Keluarga di Lingkungan IX diperkirakan mencapai 550 hingga 600 KK.
Jika merujuk pada aturan dukungan minimal 30 persen, maka calon Kepling harus memperoleh sekitar 165 hingga 180 dukungan warga.
Faktanya:
Endang Fiska Dewi memperoleh sekitar 310 dukungan (sekitar 55%)
M. Salim hanya memperoleh sekitar 115 dukungan (sekitar 20%)
Angka tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat bahwa mengapa calon dengan dukungan mayoritas justru terancam tidak dilantik?
Isu Dugaan Suap Mencuat
Di tengah polemik ini, beredar pula isu dugaan suap dan praktik sogok-menyogok dalam proses penerbitan SK pengangkatan Kepling IX Pulo Brayan Bengkel.
Isu tersebut menyebut adanya dugaan upaya mempengaruhi keputusan Camat dan Lurah agar SK diberikan kepada M. Salim.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait isu tersebut.
Warga: Hormati Suara Rakyat
Warga Lingkungan IX menegaskan bahwa mereka lebih mengetahui siapa sosok yang layak memimpin lingkungan mereka.
Mereka meminta Camat Medan Timur menganulir rencana pelantikan yang dinilai tidak sesuai aspirasi warga.
“Perda dan Perwal dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk diakali. Jangan sampai suara rakyat dikalahkan oleh kepentingan segelintir orang,” ujar salah seorang warga.
Kini, publik menanti langkah Pemerintah Kota Medan. Apakah suara mayoritas warga akan dihormati, atau polemik ini justru berujung pada gelombang aksi dan gugatan hukum yang lebih besar.
Tcm Tim/Tcm Raja