TCM Sidoarjo-Tim Kuasa Hukum Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah menilai Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memaksakan eksekusi tanah milik kliennya di Desa Tambak Oso, Rabu (18/6/2025).
Mereka menyebut proses eksekusi sarat kejanggalan dan tidak memenuhi syarat eksekusi riil sesuai hukum acara perdata.
Eksekusi dilakukan atas permohonan PT Kejayan Mas berdasarkan putusan perdata berkekuatan hukum tetap, yaitu No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda jo. No. 419/PDT/2020/PT.Sby jo. No. 598 K/PDT/2021. Juru sita PN Sidoarjo datang ke lokasi eksekusi dengan pengawalan aparat TNI-Polri sekitar pukul 08.00 WIB.
Namun, kehadiran mereka mendapat penolakan dari sekitar 2.000 warga yang memadati area tambak untuk mempertahankan lahan. Warga menghadang aparat dan juru sita agar tidak masuk ke dalam objek sengketa. Ketegangan pun sempat terjadi selama beberapa jam.
Akhirnya, sekitar pukul 11.00 WIB, rombongan juru sita dan aparat meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan patroli. Namun, pada pukul 13.42 WIB, kuasa hukum Roiyan menerima kiriman foto yang menunjukkan juru sita telah membacakan risalah eksekusi di luar pagar tanah.
“Eksekusi itu tidak sah. Mereka tidak masuk ke lahan, tidak ada pembongkaran, pengosongan, atau penyerahan fisik seperti diatur dalam pasal 218 ayat (2) RBg,” ujar Andi Fajar Yulianto, kuasa hukum Roiyan dan Elok Wahibah.
Ia menegaskan, eksekusi riil seharusnya dilakukan jika pihak yang kalah tidak menyerahkan objek secara sukarela. Namun dalam kasus ini, tidak ada perubahan apapun di lokasi. Lahan tetap dikuasai Roiyan dan digunakan untuk beternak kambing.
Tak hanya itu, Andi juga menyoroti cacat prosedur dalam pemberitahuan eksekusi. Menurutnya, kliennya baru menerima surat fisik pemberitahuan eksekusi pada hari pelaksanaan pukul 10.00 WIB, padahal surat tersebut bertanggal 12 Juni 2025.
“Ini pelanggaran serius. Kami menganggap eksekusi belum terjadi karena tidak terpenuhi unsur-unsurnya secara hukum dan administratif,” tambah Andi.
Ia juga memperingatkan bahwa klaim sepihak PN Sidoarjo soal terlaksananya eksekusi bisa memicu konflik lapangan. “Klaim seperti itu berpotensi membenturkan klien kami dengan PT Kejayan Mas. PN Sidoarjo justru lepas tangan,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menegaskan, klaim kepemilikan lahan oleh Roiyan diperkuat putusan pidana yang menyatakan Agung Wibowo bersalah atas penipuan dalam proses jual beli objek sengketa. Putusan MA menyebut Kejaksaan harus mengembalikan tiga sertifikat SHGB atas nama PT Kejayan Mas kepada Roiyan dan Elok.
“Atas dasar itu, kami akan menempuh upaya hukum lanjutan. Kami laporkan PN Sidoarjo ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga pengawas lainnya,” kata Andi.
Tcm Sdj/Tcm Ridho