TCM BANTAENG — Jagat pengadaan proyek kembali diguncang isu besar. Dugaan skandal dalam tender dua proyek rehabilitasi trotoar di Kabupaten Bantaeng meledak ke permukaan dan langsung menyedot perhatian publik di tingkat nasional. Proses tender proyek miliaran rupiah di Pantai Seruni dan Pantai Marina itu disebut-sebut penuh kejanggalan dan beraroma rekayasa tingkat tinggi.
Sumber internal yang mengetahui alur pengadaan membeberkan bahwa sejak awal, mekanisme tender sudah menunjukkan tanda-tanda tidak sehat. LPSE, yang wajib menjadi pintu resmi lelang proyek pemerintah, justru diduga tidak digunakan. Praktik seperti ini diyakini para pemerhati pengadaan sebagai sinyal adanya pengkondisian sistematis.
Lebih menghebohkan, dua proyek bernilai besar ini hanya “diperebutkan” oleh dua perusahaan, yaitu:
CV. Nursalim., Rehabilitasi Trotoar Pantai Seruni, anggaran Rp1.783.622.453
CV. Usbar Putra Mandiri., Rehabilitasi Trotoar Pantai Marina, pagu Rp737.488.959
Minimnya peserta tender dan dugaan tidak dilaksanakannya LPSE membuat publik berspekulasi bahwa proses lelang ini hanya formalitas administratif, sementara pemenangnya sudah “diatur” sejak awal. Pemerhati anggaran menyebut pola ini sebagai praktek pengkondisian paling terang-benderang dalam beberapa tahun terakhir di daerah tersebut.
Skandal ini langsung memicu gelombang reaksi keras. Aktivis antikorupsi dan kelompok pengawas proyek mendesak pemerintah daerah buka suara, sekaligus meminta APIP, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara.
Sementara itu, hingga berita heboh ini diturunkan, pemerintah daerah belum memberi satu pun pernyataan resmi terkait temuan dan dugaan yang mencuat. Ketertutupan ini justru memperbesar kecurigaan publik dan mendorong spekulasi bahwa ada sesuatu yang tengah ditutupi.
Gelombang desakan transparansi kian membesar. Publik kini menunggu langkah cepat: apakah pemerintah akan membuka proses ini secara terang-benderang, atau membiarkan skandal tender trotoar Seruni–Marina ini menjadi catatan hitam baru dalam dunia pengadaan daerah?
Tcm Suarni/Tcm Rifai