Ticker

6/recent/ticker-posts

PNIB: Terima Kasih Polri! Penetapan Bahar Smith Tersangka Jadi Tamparan Keras Persekusi dan Intoleransi




TCM JAKARTA, (2 Februari 2026).- 
Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) melontarkan apresiasi tegas kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Langkah hukum tersebut dinilai sebagai penegasan supremasi hukum sekaligus pesan keras negara bahwa praktik kekerasan dan intimidasi tidak mendapat ruang di Republik ini.


Ketua Umum PNIB, AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), menyebut penetapan tersangka ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan tonggak moral dan konstitusional dalam menjaga ketertiban sosial serta keberagaman bangsa. Penetapan itu tertuang dalam SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diumumkan aparat kepolisian pada Sabtu, 31 Januari 2026, dan kini telah beredar luas di publik.
“Ini adalah peringatan keras negara. Tidak ada satu pun individu, simbol, atau klaim apa pun yang kebal hukum. Persekusi, kekerasan, dan intimidasi kepada siapa pun pelakunya harus berhadapan dengan hukum,” tegas Gus Wal.


Menurut PNIB, keputusan Polri menaikkan status Bahar Smith dari terlapor menjadi tersangka merupakan jawaban atas kegelisahan publik yang selama ini menuntut kepastian hukum dan keadilan. Gus Wal menilai Polri telah menunjukkan keberanian institusional dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, di tengah sensitifnya isu yang menyertai perkara tersebut.


PNIB juga menyoroti posisi Banser sebagai elemen penting masyarakat sipil yang selama ini berperan menjaga ulama, kegiatan keagamaan, aktivitas sosial, serta membantu menciptakan ketertiban umum. “Kekerasan terhadap kader Banser bukan urusan pribadi. Itu adalah serangan terhadap tatanan sosial dan nilai kebangsaan yang seharusnya dijaga bersama,” ujarnya.


Gus Wal mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kekerasan yang dibungkus klaim agama atau kedekatan sosial justru akan merusak sendi-sendi persatuan nasional. “Jika praktik semacam ini dibiarkan, yang hancur bukan hanya korban, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara hukum,” katanya.


PNIB mendesak kepolisian untuk mengusut perkara ini hingga tuntas, memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan transparan, adil, dan profesional. Organisasi tersebut juga meminta aparat tidak ragu mengambil langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan demi menjamin rasa aman masyarakat.
“Penetapan tersangka adalah langkah awal, bukan akhir. Negara harus hadir sepenuhnya untuk memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” pungkas Gus Wal.


Diketahui, peningkatan status hukum Bahar bin Smith dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menilai alat bukti dan hasil gelar perkara telah memenuhi unsur untuk penyidikan lebih lanjut.


Tcm Gus/Tcm Sdj