TCM MEDAN., - Penundaan putusan yang berulang dalam perkara perdata Nomor 666/Pdt.G/2025/PN Mdn di Pengadilan Negeri (PN) Medan memantik sorotan tajam publik dan kalangan praktisi hukum. Perkara antara Paul J. J. Tambunan selaku Penggugat melawan Lestina Barus sebagai Tergugat itu tercatat mengalami empat kali penundaan pembacaan putusan, sebelum akhirnya diputus pada Jumat (30/1/2026) secara mengejutkan.
Awalnya, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada 7 Januari 2026, kemudian bergeser ke 21 Januari, ditunda kembali ke 28 Januari, dan akhirnya dijadwalkan ulang pada 30 Januari 2026 pukul 14.00 WIB. Namun, putusan justru baru muncul sekitar pukul 18.00 WIB, berbeda dengan jadwal yang tercantum dalam aplikasi e-Court, memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan profesionalisme peradilan.
“Putusan ini sudah tertunda hampir satu bulan sejak jadwal awal tanpa alasan substansial yang bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Marudut H. Gultom, S.H., kuasa hukum Penggugat.
Sengketa Honor Advokat dan Dugaan Itikad Tidak Baik Klien
Dalam pokok perkara, Penggugat menggugat Tergugat atas wanprestasi pembayaran sisa honorarium advokat sebesar Rp50 juta, dari perjanjian jasa hukum yang telah disepakati kedua belah pihak. Penggugat sebelumnya diminta menangani perkara dugaan penipuan senilai Rp4 miliar yang dialami Tergugat.
Marudut menjelaskan, kliennya telah bekerja maksimal yang mulai dari meluruskan kesalahan pelaporan locus delicti di Polda Sumut dan Pomdam I/BB, hingga mengawal pelimpahan perkara ke Pomdam IV Diponegoro dan Polda Jawa Tengah.
“Penggugat bahkan berkoordinasi langsung dengan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, baik melalui surat resmi maupun komunikasi WhatsApp, dalam rangka menjalankan tugas profesionalnya,” ungkap Marudut.
Namun ironisnya, lanjut dia, Tergugat justru dinilai tidak kooperatif, mangkir dari panggilan penyidik Pomdam IV Diponegoro, dan secara sepihak mengganti pengacara tanpa pemberitahuan, yang menurut Penggugat merupakan bentuk nyata itikad tidak baik.
Tindakan tersebut, kata Marudut, jelas bertentangan dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan hak advokat untuk memperoleh honorarium sesuai kesepakatan.
Putusan NO dan Kecurigaan Publik
Meski demikian, majelis hakim PN Medan justru menjatuhkan putusan dan Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO)
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp490.800
Putusan ini sontak menuai kritik.
Penundaan berulang yang berujung pada putusan NO dinilai menciptakan preseden buruk dan membuka ruang spekulasi publik terkait dugaan intervensi eksternal maupun konflik kepentingan dalam proses peradilan.
“Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi profesi advokat. Jika advokat saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat pencari keadilan yang awam hukum?” tegas Marudut.
Ujian Integritas Pengadilan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PN Medan terkait alasan penundaan berulang maupun keterlambatan pembacaan putusan. Kondisi ini kian memperkuat persepsi publik bahwa konsistensi dan independensi peradilan sedang diuji.
Perkara ini tak lagi semata soal wanprestasi, melainkan menyentuh isu fundamental: penghormatan terhadap profesi advokat sebagai officium nobile serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Ketika proses hukum berlarut tanpa kejelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak para pihak, tetapi juga marwah sistem peradilan itu sendiri. PN Medan kini berada di persimpangan krusial antara menegakkan integritas atau membiarkan ruang spekulasi publik semakin menganga.
Tcm Urip/Tcm Raja