Ticker

6/recent/ticker-posts

Sekolah Rakyat Dibangun di Atas Tanah Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Pernah Terima Ganti Rugi




TCM MEDAN., (30 Januari 2026) -
Pembangunan proyek Sekolah Rakyat di Kota Medan memantik polemik serius. Proyek yang digadang-gadang sebagai simbol keberpihakan negara kepada rakyat kecil itu justru diduga berdiri di atas lahan sengketa, milik ahli waris Teridah br Barus, tanpa adanya kompensasi sepeser pun.


Tanah tersebut masih berstatus perkara aktif di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 32/Pdt.G/PN Medan dan telah memasuki sidang perdana pada 27 Januari 2026. Namun ironisnya, pembangunan disebut tetap berjalan seolah proses hukum tak pernah ada.
Ahli waris menyatakan lahan itu mereka kuasai secara sah berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) No: 1632/A/I/15, yang diperoleh orang tua mereka dengan perjuangan panjang. Mereka mengaku terpukul karena merasa hak hukum mereka diabaikan, sementara status ekonomi mereka tergolong masyarakat lemah.


“Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota bersikap seolah otoriter terhadap kami yang tidak punya daya?” ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.


Menurut para ahli waris, Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan fakta bahwa lahan masih bersengketa dan tetap melanjutkan pembangunan. Proyek yang seharusnya menghadirkan keadilan sosial justru dinilai menghadirkan penderitaan baru bagi warga kecil.


Kuasa hukum ahli waris, Henry R. Pakpahan, S.H. dan Yudi Karo-Karo, secara tegas meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga perkara hukum berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada preseden yang membenarkan proyek pemerintah dibangun di atas tanah yang masih disengketakan. Ini berbahaya secara hukum dan moral,” tegas Henry Pakpahan.


Henry bahkan menyerukan perhatian langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Saya yakin Presiden Prabowo adalah seorang pejuang, seorang Spartan. Tidak mungkin beliau merestui pembangunan negara di atas tanah bermasalah dan penderitaan rakyat kecil. Kami mohon Presiden memerintahkan Wali Kota Medan untuk menghentikan pekerjaan ini sementara,” ujarnya.


Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, langkah Pemko Medan berpotensi berbenturan dengan aturan pidana dan perdata.
Kuasa hukum menyebut, tindakan tersebut dapat diacu pada Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur dugaan penipuan hak atas tanah secara melawan hukum dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.


Selain itu, Pasal 1365 KUHPerdata juga membuka ruang gugatan perbuatan melawan hukum yang mewajibkan pelaku mengganti kerugian materil dan immateril.
Seruan Keadilan
Para ahli waris berharap negara tidak menutup mata. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menuntut keadilan, penghormatan hukum, dan penyelesaian yang beradab.
“Jangan biarkan proyek negara dibangun di atas derita rakyat kecil dan tanah yang masih bersengketa,” ujar perwakilan keluarga.


Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum dan perlindungan hak masyarakat lemah. Publik menanti, apakah keadilan akan ditegakkan, atau kembali dikorbankan atas nama pembangunan.


Tcm Tim/Tcm Raja