TCM MEDAN.,- Ini bukan sekadar tahanan kabur. Ini tamparan telak bagi wibawa negara. Syalihin GP alias Lihin (39), terdakwa kasus narkotika 214 kilogram ganja yang dituntut hukuman mati, berhasil melarikan diri dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam usai menjalani sidang, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelarian terjadi di jantung penegakan hukum, tepat setelah sidang agenda pledoi. Saat negara seharusnya bersiap menjatuhkan vonis, terdakwa justru melenggang bebas.(31/01/26)
Kabur Mulus, Diduga Terencana
Fakta di lapangan membuat publik terkejut. Syalihin dilaporkan keluar dari area pengadilan dan langsung kabur menggunakan sepeda motor yang sudah standby di area parkir.
Skema ini menguatkan dugaan bahwa pelarian bukan spontan, melainkan dirancang rapi, dengan memanfaatkan kelengahan pengamanan.
Pertanyaan keras pun muncul: siapa yang lalai, dan siapa yang bermain?
Pengamanan PN Lubuk Pakam disorot tajam dan sangat mengejutkan publik, pengawalan tahanan hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan, tanpa pelibatan aparat keamanan lain, meski PN Lubuk Pakam setiap hari menggelar sidang dengan banyak terdakwa, termasuk kasus narkotika kelas berat.
Kondisi ini dinilai sebagai kegagalan sistemik, bukan sekadar kesalahan teknis. Ketika terdakwa dengan tuntutan mati bisa kabur, maka seluruh mekanisme pengamanan patut dipertanyakan.
Dikejar, Tapi Menghilang
Pasca kejadian, Kejaksaan Negeri Deliserdang berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian. Namun hingga Rabu (28/1/2026), keberadaan Syalihin belum diketahui.
Situasi ini memperpanjang daftar pertanyaan publik, bagaimana mungkin terdakwa narkotika skala besar bisa lolos dari pengawasan negara?
Kasus ganja skala monster milik
Syalihin merupakan warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia adalah satu dari sembilan terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sekira 214 kilogram, hasil pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025.
Seluruh terdakwa dalam perkara ini dituntut hukuman mati dan seharusnya tinggal menunggu putusan majelis hakim.
Alarm darurat penegakan hukum akan kaburnya terdakwa yang telah dituntut mati ini menjadi catatan hitam bagi institusi penegak hukum. Ini bukan hanya soal pelarian, tetapi soal kredibilitas, integritas, dan wibawa hukum di mata publik.
Jika pengadilan bisa ditembus, apa lagi yang masih aman?
TcmbTim/Tcm Sdj